Rabu 26 Sep 2018 23:45 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Bupati Tulungagung

KPK memeriksa Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur. Pada Rabu (26/9), penyidik KPK memeriksa Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo sebagai tersangka.

"Penyidik hari ini memeriksa tersangka SM (Bupati Kabupaten Tulungagung) dalam kapsitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan penyidik mendalami pengetahuan tersangka terkait pengaturan pengadaan dan konfirmasi dugaan penerimaan uang oleh tersangka. Diketahui, usai dilantik pada Selasa (25/9) kemarin, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan karena statusnya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait dengan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga setelah Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangi proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement