REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menyediakan sebanyak 461 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Pendaftaran seleksi CPNS Pemkot Solo dimulai pada 26 September sampai 10 Oktober 2018.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rakhmat Sutomo, mengatakan, Pemkot Solo akan mengatakan, pembagian kuota dari 461 formasi tersebut masing-masing sebanyak 224 formasi tenaga pendidik, 195 formasi tenaga kesehatan, dan 37 formasi infrastruktur lainnya.
Formasi infrastruktur lainnya meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Dinas Perhubungan. Formasi tersebut diklaim sudah rigit sekali. Demikian juga tenaga kesehatan sudah terbagi atas puskesmas A, B, dan C.
"Insya Allah kami akan menyampaikan pengumuman tentang syarat umum dan syarat khusus rekrutment CPNS," kata Rakhmat, kepada wartawan di Balai Kota Solo.
Dari 461 formasi CPNS tersebut, pemkot mengambil kuota lulusan cumlaude sebanyak sembilan formasi untuk kedokteran umum yang akan ditempatkan di RSUD serta empat formasi apoteker. Kemudian formasi infrastruktur lainnya yaitu DPU dan Permukiman.
Selain itu, kouta difabel diharuskan satu persen dari total formasi. Sehingga Pemkot Solo mengambil lima formasi untuk difabel dengan rician difabel tuna daksa kaki.
"Karena, untuk SLB sudah diambil alih provinsi sehingha difabel lain masuk formasi provinsi. Difabel akan kami tempatkan di guru pendidikan agama katolik dan tenaga IT untuk SMP," ujarnya.
Menurutnya, formasi CPNS yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut belum sesuai dengan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bengawan. Dia menyebut, sesuai perhitungan beban sebenarnya Solo butuh idealnya 9.000 ASN. ASN yang ada saat ini sekitar 6.300 ASN.
Jika dikurangi ASN yang pensiun sampai akhir tahun maka jumlahnya menjadi 6.100 ASN. "Kemarin kami usulkan 694 ASN. Namun karena berdasarkan surat ketetapan Kemenpan hanya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur teknis lainnya jadi hanya ditetapkan 461 formasi," ungkap Rakhmat.
Ia menambahkan, basis pendaftaran CPNS berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga satu NIK hanya bisa mendaftar satu formasi. Proses seleksi CPNS juga berbasis paperless. Semua syarat pendaftaran seperti, KTP, KK maupun surat kesehatan diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Rencana pendaftaran seleksi CPNS Pemkot Solo dimulai pada 26 September sampai 10 Oktober 2018. Sepekan setelah itu dilaksanakan verifikasi melalui teknologi informasi. Kemudian seluruh peserta mencetak sendiri kartu peserta setelah verifikasi menyatakan lolos.
Di pekan ketiga Oktober akan dilakukan seleksi dengan CAT berupa standar kompetisi dasar (SKD) dan standar kompetisi bidang (SKB). Pelaksanaan seleksi dilakukan di Sragen, Semarang, Magelang, serta Banyumas.
Rencananya pada awal November sudah terjadi penentuan peserta yang lolos dengan sistem dilanjutkan pemberkasan. Sehingga target SK CPNS akan selesai awal 2019.
"Pesan kami kepada masyarakat, dengan sistem yang sudah akuntabel dan transparan masyarakat jangan coba-coba cari terobosan. Entah siapapun yang menjanjikan itu sama sekali tidak mungkin karena sudah by sistem," ujar Rakhmat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, mengatakan jumlah yang akan diterima sebanyak 461 formasi CPNS cukup banyak. Namun, jika dibandingkan dengan kebutuhan Pemkot Solo masih kurang jauh.
Dari sejumlah 461 formasi tersebut paling banyak tenaga guru, kemudian tenaga kesehatan, dan bagian umum. Ia juga menyebut, persyaratannya hampir semuanya diwajidkan lulusan S1 atau D3.
Purnomo menegaskan, pemkot tidak mempunyai wewenang apapun dalam hal menentukan atau meluluskan peserta seleksi CPNS. Sebab, semuanya proses seleksi sudah dikelola dari pemerintah pusat.
"Bahkan tesnya besok secara keseluruhan dilaksanakan di Sragen. Jadi pemkot apalagi diduga bisa menerima atau mengusulkan diterima atau merekomendasi sama sekali tidak bisa," jelas wawali.
Tugas pemkot, lanjutnya, hanya menerima lamaran. Kemudian sekadar menyeleksi terkait persyaratan indeks prestasi komulatif (IPK) paling sedikit 3,00 dan usia maksimal 35 tahun. Jika IPK kurang dari 3,00 dan umur lebih dari 35 tahun, maka sudah pasti tidak diterima.
"Kami tidak bisa menentukan itu bakal diterima atau tidak. Sehingga dalam hal penerimaan, seleksi dan penentuan pemkot tidak bisa cawe-cawe, semua sudah ditentukan. Bahkan untuk guru saja sudah ditentukan untuk SD ini dan SD itu," katanya.