Rabu 26 Sep 2018 15:22 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kendari Edukasi Pelaku Jasa Konstruksi

Sektir jasa konstruksi memiliki risiko yang besar dalam setiap proyeknya.

Pekerja menyelesaikan konstruksi terowongan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja menyelesaikan konstruksi terowongan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan edukasi kepada Sektor Jasa Konstruksi di daerah itu bertempat di Kendari, Rabu (26/9). Tujuan dari Sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada seluruh pelaku Jasa Konstruksi di Sulawesi Tenggara. 

"Agar para pelaku Jasa Konstruksi paham akan pentingnya melindungi pekerjanya di setiap proyek," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Nur Salam.

Selain itu, dilakukan pula Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 568/3435, ada pun yang hadir dalam Kegiatan ini adalah asosiasi-asosiasi di bidang Jasa Konstruksi. Pertemuan dengan pelaku jasa konstruksi ini bermaksud untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016.

Ia mengatakan isi di dalam Pergub tersebut antara lain, setiap OPD yang mengelola atau mengerjakan proyek jasa konstruksi mewajibkan kontraktor pelaksana untuk mendaftarkan proyek yang dikerjakan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan SPK. Kontraktor juga diminta menandatangani komitmen perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Setiap OPD mempersyaratkan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumen pengajuan SPM. Dan yang terakhir, setiap kontraktor pelaksana proyek jasa Konstruksi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaran program BPJS Ketenagakerjaan di sektor Jasa Konstruksi," katanya.

Nur Salam menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor Jasa Konstruksi dikarenakan besarnya risiko-risiko yang ada dalam setiap proyek. Sehingga, sangat penting bagi setiap pekerja yang ada di proyek dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena BPJS Ketenagakerjaan adalah hak bagi setiap pekerja di seluruh Indonesia," katanya.

Untuk Proyek Konstruksi dengan nilai proyek sebesar Rp 100 juta, katanya, pelaku jasa konstruksi cukup membayarkan Rp 240 ribu. Iuran tersebut juga cukup dibayarkan selama satu kali selama proyek berlangsung dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Diharapkan dari adanya sosialisasi ini, seluruh pelaku jasa konstruksi di Provinsi Sultra dapat paham pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga hak setiap pekerja dapat dirasakan secara menyeluruh.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement