Selasa 25 Sep 2018 17:36 WIB

Kantor Pembobol 14 Bank dengan Kerugian 14 Triliun Digeledah

PT SNP melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Kredit macet (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kredit macet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah Kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang membobol 14 bank dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 triliun. Penggeledahan mulai dilakukan Selasa (25/9) sekitar pukul 14.00 WIB .

"Tim kami sudah ke sana," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitongan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 September 2018.

Penyidik menggeledah kantor PT SNP di Jalan K.H Mas Mansyur No. 15 Blok E-2 Duri Pulo Gambir Jakarta Pusat. Hingga Selasa sore, penggeledahan ini masih berlangsung. Penyidik pun memeriksa sejumlah dokumen di kantor SNP tersebut.

Baca juga, 14 Bank Tanah Air Dibobol, Rp 14 Triliun Raib.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Daniel menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar. Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar.

Menurut Daniel, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

"Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," kata dia.

Penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Sedangkan tiga orang lainnya yang masih buron.

"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," kata Daniel. Ia menambahkan pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK. Bareskrim juga melakukan penyitaan aset milik PT SNP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement