Jumat 17 Sep 2021 00:39 WIB

Kejati Jatim Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Kredit fiktif ini dikeluarkan melalui Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.

 Perkara kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. (ilustrasi)
Foto: Republika
Perkara kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan satu lagi tersangka berinisial CF, perkara kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 22 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso di Surabaya, Kamis (17/9) petang mengatakan tersangka dalam perkara tersebut berperan sebagai debitur yang diduga membobol Bank Jatim.

"Tersangka sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi langsung kami tahan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan penyidik Kejati Jatim," katanya kepada wartawan.

Baca Juga

Tersangka CF ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, selama 20 hari ke depan. Menurut Riono, penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. "Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya.

Dalam kredit kasus fiktif ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan. 

Perkara korupsi itu berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Penyidik Kejati menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit itu, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan. Riono menjelaskan, modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement