Senin 24 Sep 2018 21:58 WIB

Bawaslu: Demokrat Silakan Laporkan Penyebab Aksi Walkout SBY

Bawaslu mempersilakan Demokrat melaporkan penyebab SBY meninggalkan deklarasi damai.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, Partai Demokrat boleh melaporkan penyebab aksi walkout yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat deklarasi pemilu damai pada Ahad (23/9) lalu. Menurut Bagja, Bawaslu DKI Jakarta saat ini sudah menjadikan aksi walkout itu sebagai temuan yang akan ditindaklanjuti.

"Bawaslu DKI Jakarta menjadikan hal tersebut sebagai temuan. Partai Demokrat sendiri belum melaporkan kepada Bawaslu secara resmi," ujar Bagja kepada wartawan saat dijumpai di ruangannya, Senin (24/9) malam.

Bagja menegaskan, jika Partai Demokrat berencana melaporkan penyebab aksi walkout itu kepada Bawaslu, pihaknya mempersilakan. Laporan nantinya terkait dengan dugaan pelanggaran pada saat menyelenggarakan kegiatan deklarasi kampanye damai. Bagja menegaskan, Bawaslu sendiri menilai insiden walkout SBY bukan didasarkan kepada tindakan salah satu pihak pendukung yang diduga melakukan provokasi.

"Itu soal alat peraga. Ketidakprofesionalan (penyelenggara) dalam mengelola acara, mengatur acara. Alat peraga kan harus sama ya. Kalau tiba-tiba alat peraga ada yang masukkan dan lebih besar pasangan A daripada pasangan B. Jangan sampai ini dituduhkan ke pasangan A, padahal penyelenggara uang bermasalah. Maka itulah yang harus diklarifikasi," tegas Bagja.

Sementara itu, terkait aksi walkout SBY yang dijadikan temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta, menurut Bagja akan ditindaklanjuti selama tujuh hari ke depan. Jika terbukti ada pelanggaran maka akan diregistrasi menjadi perkara.

"Lalu kemudian diadakan sidang ajudikasi atau pun rekomendasi. Pilihannya ya dua itu, rekomendasi atau sidang. Kalau sidang lebih terbuka. Kita bisa lihat apa salah KPU atau apakah KPU salah atau tidak," katanya.

Sebelumnya, insiden SBY meninggalkan acara Deklarasi Kampanye Damai, yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9), diduga disebabkan oleh adanya aturan yang dilanggar oleh KPU RI selaku penyelenggara acara. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, presiden keenam RI itu melakukan aksi walkout karena ada pendukung pasangan calon nomor urut 01 yang menggunakan atribut kampanye.

Hal itu tidak sesuai kesepakatan KPU dan peserta Pemilu 2019 bahwa dalam acara Deklarasi Kampanye Damai tidak boleh ada penggunaan atribut kampanye. Sebagai gantinya, para peserta pemilu harus mengenakan pakaian tradisional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement