REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Ketua majelis hakim Yanto menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan alternatif pertama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata dia di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9).
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Baca Juga: Syafruddin Bantah Perkaya Sjamsul Nursalim dan Dirinya