Jumat 21 Sep 2018 10:19 WIB

Guru Honorer Ramai-Ramai Menuntut Keadilan

PGRI meminta pemerintah menunda seleksi CPNS .

Rep: Gumanti Awaliyah/Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).
Foto:
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan tanggapannya terkait aksi demonstrasi guru honorer di berbagai daerah yang menolak persyaratan usia untuk mengikuti tes seleksi CPNS. Menurut Moeldoko, tak semua honorer dapat menjadi pegawai negeri.

Sebab, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai standar menjadi PNS. Persyaratan-persyaratan untuk mengikuti tes seleksi CPNS tersebut juga diberlakukan bagi masyarakat lainnya.  "Tidak bisalah itu, honorer semua harus jadi pegawai negeri, nanti gimana orang menjadi pegawai negeri itu ada persyaratannya, ada standar yang harus dipenuhi dan seterusnya, juga termasuk usia," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/9).

Kendati demikian, ia mengatakan, nantinya menteri terkait akan mencarikan solusi atas tuntutan para guru honorer tersebut. Menurut dia, masyarakat tak bisa memaksakan kehendaknya sebab dalam bernegara memiliki aturan.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang ditembuskan kepada Presiden. Dalam surat tersebut PGRI memohon agar rekruitmen CPNS ditunda hingga ada solusi untuk guru honorer K2 di atas 35 tahun.

"Surat tersebut sehubungan dengan desakan dan tuntutan dari tenaga honorer di berbagai daerah karena seleksi CPNS tahun ini tidak memberikan keadilan bagi honorer," tegas Ketua Umum PB PGRI Unifah Rasyidi kepada Republika.co, Kamis (20/9).

Untuk itu dia mendesak pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer baik K1 maupun K2 yang belum diangkat. Terutama yang berusia di atas 35 tahun dan namanya sudah ada dalam database. "Berilah keadilan kepada mereka yang telah mengabdi puluhan tahun dan mengisi ruang-ruang kelas akibat 10 tahun tidak ada rekruitmen guru," jelas Unifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement