REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Umum 2019. KPU secara resmi telah meloloskan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden RI.
"Sebagaimana tahapan yang sudah dibuat dan dicantumkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2018, maka KPU telah menyelesaikan rapat pleno untik penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan presiden 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (20/9).
Surat Keputusan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dituangkan dalam Keputusan KPU RI dengan Nomor 1131/F’L. 02. 2Kpt/06/lX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Suray tersebut ditetapkan tertanggal 20 September 2018.
Mengacu pada keputusan KPU RI itu kedua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu pesiden dan wakil presiden 2019. Arief mengatakan, SK penetapan pasangan peserta pemilu itu nantinya akan disera-terimakan kepada Polri agar dilakukan pengamanan terhadap kedua pasangan calon tersebut.
"KPU menyerahkan capres-cawapres ke Polri dan selanjutnya mereka bertugas mengawal kedua pasangan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2012," kata Arief.
Sementara, setelah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala negara, kedua pasangan dapat memulai masa kampamye mereka sejak 20 September hingga 19 April mendatang. Selama masa kampanye itu, kedua pasangan akan mendapatkan keamanan dari anggota kepolisian.
Selanjutnya, KPU rencananya akan menetapkan nomor urut calon pasangan pemimpin tersebut pada Jumat (21/9). Arief mengatakan, penetapan nomor urut yang dilakukan KPU ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.