Kamis 20 Sep 2018 10:51 WIB

'Penandaan Caleg Eks Napi Koruptor Bisa Bingungkan Pemilih'

Memberikan tanda khusus di surat suara menambahkan kerumitan yang tidak perlu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Logo PKPI
Foto: Wikipedia
Logo PKPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Usulan untuk menandai calon anggota legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi dalam kertas suara dinilai sebagian pihak justru menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaanya di Pemilu. Sekjen PKP Indonesia Verry Surya Hendrawan menilai khususnya masyarakat yang nantinya dibingungkan dalam penerapan usulan tersebut.

"Terlepas melanggar atau tidak melanggar UU, usulan memberikan tanda khusus di surat suara ini menambahkan kerumitan yang tidak perlu, berpotensi membingungkan pemilih," ujar Verry kepada wartawan, Kamis (20/9).

Menurutnya, Pilpres dan Pileg yang digelar secara bersamaan adalah pemilu yang berbeda dan baru pertama diselenggarakan di Indonesia. Sehingga Pemilu 2019 juga dianggap memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Sehingga jika usulan penandaan caleg eks napi koruptor dinilai akan makin merumitkan para pemilih

"Kontra produktif dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," katanya.

(Baca: KPU Diminta Terima Usulan Tandai Caleg Eks Koruptor)

Meski begitu, PKPI, kata Verry, tetap berkomitmen kuat mendukung pemberantasan korupsi dalam proses rekruitmen para wakil rakyat. Ini sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani PKPI untuk tidak mencalonkan caleg eks napi koruptor.

"Komitmen ini akan terus kami jaga dengan teguh, tanpa kecuali. PKPI justru memiliki tanda tanya besar terkait adanya upaya-upaya pihak tertentu untuk tetap meloloskan para caleg eks napi koruptor, termasuk usulan dengan menandai surat suara," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengadopsi usulan agar menandai dan memberi keterangan kepada calon anggota legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Itu jika partai politik ngotot tidak mencoret caleg eks koruptor dan dua tindak pidana lainnya dari daftar caleg yang diajukan parpol pasca putusan Mahkamah Agung.

"Apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Deklarasi Fadli Ramadhanil dalam diskusi terkait Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019 di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (16/9).

Menurut Fadli, penandaan kepada caleg eks koruptor sebagai upaya memberitahukan ke publik terkait calon yang tidak berintegritas. Sehingga publik tidak memilih para wakil rakyat tersebut.

Apalagi usulan penandaan ini juga pernah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Gagasan ini harus diwujudkan secara serius jika parpol masih mencalonkan caleg itu, ini waktunya masih cukup untuk membuat model surat suara, itu nggak akan terlalu sulit," ujar Fadli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement