Rabu 19 Sep 2018 22:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

Pelaku ditangkap saat hendak membawa korbanya ke Bali.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Bandara Soekarno Hatta meringkus satu pelaku perdagangan anak di bawah umur bernama Ilham Rairamanda (21). Ia diciduk di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak membawa korbannya ke Bali.

"Pelaku ditangkap Rabu pekan lalu, tapi masih ada satu pelaku lagi buron namanya Budi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/9).

Pada penangkapan tersebut, ada empat perempuan yang hendak dibawa oleh pelaku, mereka adalah AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17). Selain itu, kepolisian juga mendapati sejumlah chat via aplikasi Whatsapp antara Ilham dan Budi. Penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur, untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Bali dengan menjanjikan sejumlah uang.

Hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya pelaku bernama Ilham yang sedang membawa para korban berjumlah empat orang, yang salah satunya masih termasuk anak di bawah umur. Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju Bali pada penerbangan Rabu (12/9).

Dalam melancarkan aksinya, Ilham membuat dokumen palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik palsu dengan memalsukan data domisili serta memalsukan data usia para korban. Ilham bekerjasama dengan pelaku lain yaitu Budi yang memiliki spa di Bali untuk merekrut para korban. Selain itu, pelaku juga menawarkan para korban untuk dieksploitasi secara seksual, dengan cara menawarkannya melalui akun media sosial Bee Talk.

"Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Kantor Polresta Bandara Soetta,” jelas Argo.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti, satu unit telepon genggam, empat lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik atas nama para korban, lima lembar boarding pass, serta satu bundel screen capture percakapan WhatsApp antara Ilham dan Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement