REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong dilakukannya pengelolaan sampah. Apalagi komposisi sampah plastik tiap tahunnya mengalami peningkatan.
Kasubdit Barang dan Kemasan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Ujang Solihin Sidik mengatakan, peningkatan sampah plastik karena kebiasaan masyarakat. Di kawasan nasional gunung saja, angka sampah pastik mencapai 56 persen sedangkan sampah organik hanya 14 persen.
"Kalau nyampah terus, TPA kita bermasalah termasuk yang terdekat yakni di Bantar Gebang," katanya dalam upgrading bersama wartawan di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/9).
Gerakan Antisedotan Plastik Kian Gencar di Indonesia
Di Jakarta, sebanyak 20 ribu ton sampah kantong plastik dihasilkan tiap tahunnya. Menyadari hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. Perpres tersebut menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya sampah plastik.
Namun yang terpenting adalah adanya turunan Perpres menjadi kebijakan strategi daerah, baik provinsi maupun kabupeten/kota. "Karena sebetulnya urusan sampah menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota," ujar dia.
Beberapa kota sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan kantong belanja plastik. Tiga kota yang sudah efektif adalah Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Badung (Bali) dan Balikpapan (Kalimantan Timur). Tahun depan, Bogor (Jawa Barat) juga akan mulai menerapkan larangan tersebut.
Pemerintah menginginkan pada 2025, sampah bisa terkelola. Ada dua konteks dalam pengeloaan ini, pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah yang sudah ada secara baik dan benar.
"Ini menjadi tugas KLHK mengkoordininasi," kata dia.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah mencakup pengurangan dan peenanganan sampah. Cara mengurangi sampah adalah dengan mencegah adanya sampah dan mendaur ulang sampah di sumbernya seperti di pemukiman, kantor, sekolah dan lainnya.
Pemerintah daerah pun bisa membuat kebijakan untuk mengurangi, membatasi atau bahkan melarang penggunaan kantong belanja plastik.
"Itu salah satu bentuk mencegah karena dengan mencegah kantong belanja plastik, otomatis mengurangi timbulnya sampah," ujarnya.
Pengaturan pun harus dilakukan terhadap ritel, pasar, restauran, hotel dan sumber sampah lainnya guna mengurangi penggunaan kantong plastik. Upaya pengurangan sampah yang lain adalah dengan bank sampah di lingkup masyarakat.
"Pemilahan terjadi lebih dulu sebelum dibuang ke TPA," katanya.
Masyarakat dan dunia usaha menurutnya adalah aktor dalam pengelolaan sampah. Selain meminta kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik, dunia usaha juga telah diwajibkan untuk menarik kembali kemasannya untuk didaur ulang.
"Menjadi botol lagi bahkan jadi tekstil," katanya.