Rabu 19 Sep 2018 17:09 WIB

Novel: Koruptor Itu tak akan Melakukan Korupsi Satu Kali

Novel menyiratkan tidak setuju dengan keputusan eks koruptor diizinkan menjadi caleg.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Ia pun menyiratkan tidak setuju dengan keputusan tersebut.

"Pertanyaaannya apakah kita mau menggantungkan harapan, apakah kita mewakilkan diri kita pada orang-orang yang punya masalah seperti itu (kepada koruptor, Red). Kalau saya pribadi tidak," kata Novel di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu (19/9).

Baca Juga

Menurutnya, koruptor tidak akan melakukan korupsi satu kali. Menurutnya, koruptor yang terbukti melakukan korupsi, telah melakukan hal tersebut berulang kali. "Saya akan bicara sebagai orang yang konsen dengan masalah korupsi. Orang yang melakukan korupsi itu enggak pernah melakukan pertama kali berbuat. Artinya, ketika orang itu terungkap korupsi, kemungkinan besar dia sudah sering melakukan itu," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (14/9) malam lalu, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan.

Dengan demikian, aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement