Rabu 19 Sep 2018 02:30 WIB

Pendaftaran CPNS Dibuka, Pemohon SKCK Membludak di Depok

Membludaknya pemohon SKCK karena kebanyakan untuk melengkapi berkas CPNS.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Masyarakat pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Depok membludak. Membludaknya pemohon SKCK karena kebanyakan untuk melengkapi berkas syarat lamaran pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pantauan, Republika.co.id, Selasa (18/9), jumlah pemohon SKCK terlihat lebih banyak dari hari biasanya. Barisan para pemohon mengantre hingga ke bagian luar ruangan Satuan Intelkam Polresta Depok yang menjadi lokasi pelayanan pembuatan SKCK.

Para pemohon membuat surat keterangan tersebut sebagai kelengkapan untuk berkas lamaran pendaftaran CPNS 2018. "Saya buat SKCK untuk lamaran CPNS," kata Ikha, salah seorang pemohon SKCK yang ditemui di Mapolres Depok, Selasa (18/9).

Namun, Ikha yang datang, pukul 09.00 WIB kecewa dengan pelayanan dan prosedur pembuatan SKCK. Seorang pemohon SKCK lainnya, Mohammad Buchori juga mengeluhkan hal yang sama, proses pembuatan SKCK yang lama sebagai penyebab antrean yang cukup panjang.

Buchori mengaku harus mengantre lama untuk mendapatkan surat SKCK. "Saya terpaksa antre selama empat jam untuk mendapatkan SKCK. Ya saya warga Depok, rencana mau ngelamar CPNS Pemkot Depok," ucapnya.

photo
Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diproses seusai mengantre di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (18/9).

Paur Humas Polres Depok, Iptu Pol Made Budi membenarkan terkait membludaknya, para pemohon SKCK di Mapolres Depok. Menurutnya pendaftaran SKCK secara online seharusnya dapat dipergunakan secara maksimal oleh masyarakat untuk menghindari penumpukan di meja pendaftaran, sehingga tidak terjadi antrean panjang.

"Tapi, persoalannya, kali ini banyak pemohon yang mendaftar secara manual. Sepertinya juga sosialisasinya belum maksimal," terangnya.

Made menegaskan, untuk mengantisipasi jumlah pemohon yang membludak pihaknya akan menambah petugas di meja pendaftaran. Waktu jam istirahat anggota juga akan diperpendek untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

Kaurmintu Sat Intelkam Polresta Depok Ipda Pol Wartujuhadi mengataka data pembuatan SKCK yang diterima pada Selasa ada 200 pemohon, padahal hari biasa tidak sampai 100 pemohon SKCK. Untuk membuat nyaman para pemohon pihaknya telah menambah bangku di luar loket pembuatan SKCK.

"Kita juga nanti akan mengupayakan tenda, bagi para pemohon selain itu untuk hari ini, petugas tidak ada jam istirahat mereka fokus mengurus SKCK yang dibutuhkan pemohon," tuturnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menginformasikan penetapan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sebanyak 239 orang. Formasi ini berdasarkan surat edaran 810/3866 -BKPSDM Depok dan keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 308 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Apatatur Sipil Negara.

Sebanyak 239 CPNS ini dibagi tiga bagian antara lain, CPNS tenaga guru sebanyak 108 orang, tenaga kesehatan 104 orang, dan tenaga teknis sebanyak 13 orang. “Itu masuk formasi umum,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris berdasarkan keterangan surat edaran 810/3866 -BKPSDM Depok, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (17/9) lalu.

Selain itu, untuk formasi khusus yakni mantan tenaga honorer K2 sebanyak 14 orang dengan kualifikasi pendidikan rendah S1 (Starta 1) sebeluk bulan November 2013. Menurut Idris, jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 36 Tahun 2018.

Pemkot Depok mengalokasikan tiga orang bagi putra dan putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude). Dan tiga orang penyadang disabilitas.

“Seleksi CPNS Depok 2018 akan dipublikasikan melalui www.bkpsdm.go.id dan www

depok.go.id,” tandas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement