Selasa 18 Sep 2018 18:42 WIB

Farhat Abbas Dipolisikan karena 'Pilih Jokowi Masuk Surga'

'Orang masuk surga karena perbuatan baik bukan karena milih pak Jokowi.'

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Farhat Abbas
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Farhat Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Senopati 08 melaporkan advokat Farhat Abbas karena tuduhan penyebaran ujaran kebencian melalui akun Instagram-nya,  @farhatabbastv226. Pelapor menuduh pernyataan ‘pilih Jokowi masuk surga’ termasuk ujaran kebencian.

Dalam akun itu, Farhat menyatakan "Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah & Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!"  "Tentunya pernyataanya semacam ini menyesatkan,” kata pengacara pelapor, Ferry Firman Nurwahyu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/9).

Ferri mengatakan tidak ada agama yang mengajarkan pilihan politik menentukan masuk surga atau neraka. “Orang masuk surga karena perbuatan baik bukan karena milih pak Jokowi," ujar dia.

Menurut Ferry, pernyataan dari Farhat Abbas tersebut berpotensi menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. Apalagi, Farhat adalah seorang tokoh publik. 

Farhat adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Bukan kegaduhan lagi tapi mencari keributan. Tentunya tidak sepantasnya yang bersangkutan bicara seperti ini," kata Ferry.

Baca Juga: 

Saat ditelusuri Selasa (18/9) sore, unggahan dalam akun Instagram @farhatabbastv226 soal pantun itu sudah dihapus. Namun, di akun tersebut ada unggahan lanjutan yang menyatakan permintaan maaf dari Farhat Abbas atas pernyataannya karena sudah ditegur Sekjen PKB Abdul Kadir Karding. 

Laporan Advokat Senopati 08 ini diterima dengan nomor LP//B1146/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018. atas nama Zainal Abidin. Farhat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16, 156 Dan Atau Pasal 156 dan atau Pasal 157, 28 Ayat (2).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement