Selasa 18 Sep 2018 14:58 WIB

Soal Bacaleg Eks Koruptor, Nasdem Akui Sempat Kecolongan

Ada dua bakal caleg Nasdem di tingkat kabupaten adalah mantan napi kasus korupsi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Sekjen Nasdem Johnny G Plate dan Sekjen Hanura Herry Lontung, saat konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen Nasdem Johnny G Plate dan Sekjen Hanura Herry Lontung, saat konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate memastikan telah mencoret calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari mantan narapidana korupsi di tingkat daerah. Menurut Johnny, Partai Nasdem sempat kecolongan ada dua caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di tingkat kabupaten.

"Ternyata ada satu atau dua yang masih ada di daftar calon kami di daerah dan kami sudah ambil keputusan, kemarin diambil keputusan untuk dicoret," ujar Johnny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

Johnny menegaskan partainya berkomitmen tidak akan memasukan nama caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi, narapidana narkotika, maupun mantan napi tindak pidana seksual terhadap anak. Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) telah membolehkan mantan narapidana korupsi ketiga tindak pidana tersebut maju menjadi caleg.

Anggota Komisi XI DPR beralasan partainya telah menandatangani pakta integritas yang disepakati bersama KPU maupun Bawaslu. Karenanya, putusan MA sekalipun, tidak akan memperngaruhi partainya untuk tidak memasukkan caleg eks korupsi. Termasuk jika KPU nantinya merevisi peraturan KPU dan mengakomodir putusan tersebut.

"Apa pun risikonya kami akan coret, karena ini sejalan dengan pakta integritas yang sudah kami tandatangani, pakta integritas ini secara moral ini di atas UU," ujarnya.

Menurutnya juga, caleg eks napi koruptor yang lolos di Partai Nasdem dikarenakan ketidaktahuan DPP Partai Nasdem. "Itu jauh sekali sehingga kami baru tahu tapi kami pastikan coret itu, kalau nggak salah dari Provinsi Bengkulu, saya nggak ingat kabupaten apa," katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengingatkan, putusan MA tentang PKPU sudah mengikat sejak diputuskan. Karena itu, untuk menindaklanjuti putusan terkait calon anggota legislatif eks koruptor, KPU sebenarnya tidak perlu menunggu MA mengirimkan salinan putusan.

Akan tetapi, ia memahami KPU harus berhati-hati dalam menindaklanjuti putusan tersebut. “Semua lembaga negara tentu harus bekerja sama untuk mewujudkan pesta demokrasi ini," kata Abdullah dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Jika KPU tidak melaksanakan putusan itu, tidak ada sanksi tegas yang akan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Menurut Abdullah, KPU hanya akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat jika itu terjadi.

"Saya tidak tahu jika tanggapan ini (nantinya) pro dan kontra," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement