REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara rutin melakukan penanganan jalan nasional di Lintas Timur Sumatera di Provinsi Jambi. Penanganan jalan sepanjang 214,98 Km ini dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui empat paket kontraktual tahun jamak 2018-2019 yang telah ditandatangani Jumat, (14/9).
Pendanaan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk. Hasil pelelangan, nilai kontrak keempat paket tersebut sebesar Rp585,59 miliar atau terdapat penghematan Rp34,40 miliar dari pagu yang disiapkan sebesar Rp620 miliar.
"Kalau sumber dananya dari SBSN tentunya tidak terpengaruh oleh fluktuasi kurs rupiah. Tapi saya minta tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 100% dan proses administrasinya dilakukan secara cermat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Sugiyartanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.
Empat kontrak tersebut adalah, pertama preservasi rehabilitasi jalan BTS Riau-Merlung I sepanjang 30 km dengan nilai kontrak Rp104,4 miliar dengan kontraktor PT Modern Widya Tehnical. Kedua, preservasi konstruksi jalan Batas Riau-Merlung II sepanjang 31,22 km dengan nilai kontrak Rp156,66 miliar dengan kontraktor PT Istaka Karya (Persero).
Ketiga, preservasi rehabilitasi mayor jalan Merlung-Batas Kabupaten Tanjab-Simpang Tuan 71,36 km dengan nilai kontrak Rp143,28 miliar dengan kontraktor PT Abun Sendi. Keempat, preservasi rehabilitasi mayor jalan Simpang Tuan-Mendalo Darat (Simpang Tiga)-Batas Kota Jambi-Tempino-Batas Provinsi Sumsel sepanjang 82,35 km dengan nilai kontrak Rp181,16 miliar dengan kontraktor PT Nindya Karya (Persero).
"Waktu pelaksanaan konstruksi 465 hari, tapi kita upayakan bisa selesai lebih cepat pada bulan Agustus 2019, sehingga manfaatnya bisa lebih awal dinikmati. Biaya transport juga bisa lebih cepat kita pangkas," ujarnya.
Selain paket konstruksi, pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan kontrak tiga paket pengawasan. Paket satu, pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 1) untuk proyek rekonstruksi jalan Batas Riau - Merlung I dan II dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar yang dikerjakan PT Wahana Mitra Amerta PT Seecons dan PT Ciritama Nusawidya Consult (Joint Operation)
Kemudian paket dua, pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 2) untuk rehabilitasi mayor Jalan Merlung - Batas. Kab. Tanjab - Simpang Tuan dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar oleh PT Perentjana Djaja, PT Arteri Cipta Rencana dan PT Winsolusi Cipta Konsultan (Joint Operation).
Paket tiga, pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 3) yang mengawasi Mayor Jalan Simpang Tuan - Mendalo Darat (Simpang Tiga) - Batas Kota Jambi/ Simpang Rimbo - Tempino - Batas Provinsi Sumsel dengan nilai kontrak Rp 5,44 miliar oleh konsultan PT Bumi Persada Engineering Consultants, PT Daya Creasi Mitrayasa dan PT Epadascon Permata (Joint Operation).