Senin 17 Sep 2018 06:26 WIB

Tunggakan BPJS Kesehatan Pekalongan Mencapai Rp 32 Miliar

Sebanyak 314.101 peserta mandiri belum masih menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehata

BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Sebanyak 314.101 peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pekalongan, Jawa Tengah, menunggak tagihan selama September 2017 hingga pertengahan September 2018. Jumlah tunggakannya mencapai sekitar Rp 32 miliar.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekalongan Yessi Kumalasari mengatakan bahwa sebanyak 314.101 peserta mandiri yang belum membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan tersebut tersebar pada 4 wilayah yaitu Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Pemalang.

"Kami sudah melakukan penagihan pada ratusan peserta mandiri yang belum membayar tersebut. Akan tetapi mereka belum bisa disiplin membayar iuran sesuai jadwal," katanya di Pekalongan, Ahad (16/9).

Menurut dia, untuk mengantisipasi ketidakpatuhan para peserta dalam membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan, BPJS menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendorong mereka patuh melakukan pembayaran dan pemberian data yang benar. "Oleh karena, bagi peserta berasal dari badan usaha yang membandel untuk membayarkan iuran kepesertaan. Kami juga membentuk tim kader jaminan kesehatan nasional untuk mengingatkan pada peserta mandiri untuk membayar iuran kepsertaan BPJS Kesehatan," katanya.

Mengenai keterlambatan pembayaran BPJS Pekalongan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batang, Yessi mengatakan bahwa BPJS memiliki aturan yang harus ditaati apabila pihak rumah sakit mengklaimkan pelayanan. "Memang saat ini, BPJS pusat belum mengalokasikan dana pada kami karena terbentur kondisi keuangan. Akan tetapi, kami tidak ada unsur sengaja menunda pembayaran pada RSUD Kabupaten Batang karena harus menunggu droping dana dari BPJS pusat ke masing-masing BPJS di daerah," katanya.

Ia mengatakan proses penagihan dari RSU pada ketentuan maka BPJS Kesehatan wajib membayarkan 15 hari kerja sejak klaim RSU dicatatkan dan sampai ke BPJS dengan berkas sudah lengkap. "Kami memang mengaku masih menunda pembayaran klaim dari RSU karena droping dana dari BPJS Kesehatan terjadi keterlambatan ke kantor BPJS cabang. Oleh karena, dampaknya juga terjadi keterlambatan pembayaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement