Sabtu 15 Sep 2018 16:20 WIB

ICW Minta Mantan Napi Korupsi Tetap tidak Nyaleg

ICW juga meminta pimpinan partai politik tetap menjalankan pakta integritas.

Rep: Ali Mansur, Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut. Hanya saja, ICW pihaknya tetap kecewa terhadap putusan itu.

ICW juga meminya agar manntan narapidana korupsi tidak maju sebagai bacaleg. “Kami tetap pada posisi berharap dan mendorong juga partai politik supaya mencoret mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg,” kata Almas, Sabtu (15/9).

Selain itu, Almas juga meminta agar masing-masing pimpinan partai politik tetap menjalankan pakta integritas yang telah mereka tanda tangani sebelum masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2019. Almas melanjutkan, dalam pakta integritas tersebut, parpol berkomitmen tidak mengusung bacaleg mantan narapidana korupsi. 

"Kami harap parpol yang mempunyai peran besar dalam konteks pencalonan, tetap pada komitmen untuk mencoret mantan napi korupsi dari daftar caleg mereka," kata Almas. 

Karena itu, meski MA telah mengabulkan gugatan, ada sebenarnya banyak cara untuk mencegah mantan narapidana korupsi maju.  "Kalau partai politik memutuskan tidak mencalonkan walaupun mereka menabung kadang-kadang tidak bisa maju ke Pileg,” kata dia.

Baca Juga: 

Untuk menjaga badan legislatif Indonesia bersih dari caleg mantan napi korupsi, Almas juga mengajak masyarakat untuk aktif mengenali siapa saja calon legislatif yang ada di daerahnya. Selain itu, media massa saat ini juga telah banyak menginformasikan rekam jejak caleg-caleg yang akan dipilih pada Pemilu 2019. 

"Publik sudah sangat terbukti dan sangat mungkin untuk melakukan pengecekan sebelum mencoblos," kata Almas melanjutkan. 

Selanjutnya, Almas menjelaskan ada dua alasan ICW yang membuat kami sangat sepakat dengan gagasan larangan mantan narapidana korupsi. Pertama, ICW tidak ingin orang yang sudah terbukti korupsi dicalonkan dan menjadi caleg 2019. 

Kedua sebagai bentuk pencegahan agar pejabat negara tidak melakukan korupsi. Sebab sekali orang melakukan korupsi selamanya Anda tidak bisa menjadi caleg.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018  tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota. Kemudian putusan MA juga mencabut Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Praktis dengan modal putuasan ini, mantan narapidana korupsi bisa kembali maju sebagai anggota legislatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement