Sabtu 15 Sep 2018 06:54 WIB

Mengapa MA Izinkan Eks Koruptor Boleh Nyaleg?

Mantan narapidana koruptor menyambut baik keputusan MA ini.

Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.
Foto:

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengaku akan mempelajari putusan MA yang mengabulkan gugatan atas larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). KPU mengaku belum mendapatkan salinan putusan tersebut.

Jika sudah diterima, Hasyim mengaku akan menelaah lebih lanjut. "Kami akan mempelajari dulu (putusan MA). KPU belum dapat memberi komentar karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai termohon," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pihaknya akan menghormati putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan eks koruptor menjadi caleg.

"KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/9).

Meskipun, sambung Febri, di awal KPK sangat berharap adanya perbaikan yang sangat signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD.

Sebab, KPK mencatat banyaknya anggota DPRD yang saat ini sedang diproses hukum akibat kasus korupsi. Selain anggota DPRD, KPK juga mendata banyak anggota DPR yang terjerat dengan kasus korupsi.

Baca Juga: Putusan MA Diharapkan tak Ganggu Pemilu

Untuk kasus yang diproses KPK untuk DPRD ada 146 anggota DPRD sudah diproses dan kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup. Dan ada lebih dari 70 anggota DPR.

"Dengan fenomena ini, harapan ke depannya, parlemen kita DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK akan melihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan. Yang pasti KPK dengan kewenangnnya akan semakin mencermati tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK.

(dian fath risalah, ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement