Sabtu 15 Sep 2018 02:52 WIB

Putusan MA Diharap tak Ganggu Tahapan Pemilu

Putusan MA yang dimaksud adalah dibolehkannya eks napi kembali mencalonkan diri.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Andi Nur Aminah
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta semua pihak baik penyelenggara pemilu maupun pihak lain untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA yang dimaksud adalah hasil tuntutan yang mengabulkan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Kaka juga mengingatkan bahwa proses tahapan pemilu saat ini sedang berjalan. "Maka semua harus dilakukan tanpa mengganggu tahapan pemilu. Misalnya soal bagaimana mensinkronkan keputusan MA dalam tahapan pencalonan DPR dan DPRD," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).

Baca Juga

Kaka menganggap dengan adanya putusan MA tersebut memberikan landasan kepastian hukum. Selain itu Kaka mengungkapkan partai politik juga diminta untuk tetap mengedepankan kepentingan dan keinginan publik. "Untuk memerangi korupsi maka soal sekarang ada di partai politik," katanya.

Partai dirasa perlu menjadi garda terdepan di dalam pencarian kader-kadaer bersih dan pencegahan korupsi. Kaka menilai seharusnya dengan adanya pakta integritas, parpol bisa lakukan pencegahan korupsi. "Dan itu akan memberikan kredit positif dari publik," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement