REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai dengan adanya putusan tersebut harapan untuk menciptakan parlemen yang bersih harus dikubur dalam-dalam. Hal itu lantaran caleg eks koruptor masih diperbolehkan maju dalam pileg 2019 mendatang.
"Ini semacam berita buruk bagi kemajuan demokrasi kita. Seakan-akan bangsa ini kekurangan calon pemimpin masa depan," ujar Adi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).
Oleh karena itu menurutnya peran partai untuk menciptakan parlemen yang bersih sangat diharapkan. Partai politik diharapkan berani membatalkan caleg eks koruptor dari pencalegan. "Karena putusan MA sudah final dan tidak bisa diganggu gugat," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Kaka menilai seharusnya dengan adanya pakta integritas, parpol bisa menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi. "Dan itu akan memberikan kredit positif dari publik," kata Kaka.