Jumat 14 Sep 2018 23:50 WIB

Polisi Sukabumi Tangkap Residivis Pencuri Anak Ayam

Barang bukti yang disita 770 ekor DOC dan 763 ekor ayam broiler.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Polsek Jampang Tengah, Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pencuri anak ayam yang merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi pemilik peternakan ayam yang merasa kehilangan ayam dan barang lainnya di peternakan. Atas laporan ini kami langsung bergerak dan tidak lama menangkap kedua pelaku," kata Kapolsek Jampang Tengah AKP Samsuri, di Sukabumi, Jumat (14/9).

Kedua pelaku berinisial SI (45), warga Kampung Puncaksawo, RT 1/1, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah; dan FS (29), warga Kampung Cibandung, RT 18/2, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong.

Barang bukti yang disita selain anak ayam 770 ekor DOC (day old chicken), tetapi juga 763 ekor ayam broiler, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio hitam bernopol F 5163 TW. Selanjutnya 17 karung pakan ayam merek Sabas dengan berat 50 kg serta 30 ekor ayam jenis broiler, 20 tabung gas ukuran 3 kg, 200 genteng pasir, berbagai jenis onderdil mobil, dan oli mesin.

Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya tersebut, yaitu satu unit mobil merek Avanza silver bernomor polisi F 1403 UM dan satu unit mobil pick-up hitam bernomor polisi F 8158 SI berikut dengan kunci kontak dan STNK.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, diduga tersangka tidak hanya melakukan pencurian pada satu lokasi saja, tetapi di beberapa tempat berbeda," katanya pula.

Samsuri mengatakan sebelum menjalankan aksinya kedua residivis ini mengintai terlebih dahulu lokasi yang akan dijadikan sasarannya. Setelah dirasa aman, mereka langsung menguras barang milik korbannya. Keduanya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Jampang Tengah untuk menunggu diadili di Pengadilan Negeri Cibadak.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sehingga pelaku harus kembali lagi menjalani hidupnya di balik jeruji besi maksimal tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement