REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus malaria untuk tingkat kecamatan di Kecamatan Gunungsari. Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan, penetapan KLB malaria tak lepas dari meningkatnya jumlah kasus malaria.
Fauzan mengaku sudah membuat Surat Keputusan (SK) status KLB yang ia tandatangani sejak Rabu (12/9). Dia berharap dengan penetapan status KLB, penanganan terhadap malaria bisa lebih maksimal lagi.
"Penetapan status KLB supaya penanganan nalaria bisa lebih masif dan didukung Pemprov NTB dan Kemenkes karena memang kita tidak mampu menangani sendiri," ujar Fauzan di Kantor Bupati Lombok Barat, NTB, Jumat (14/9).
Dia menilai, secara finansial dan tenaga medis, Pemkab Lombok Barat tidak mampu menangani kasus tersebut mengingat pada saat yang sama juga masih harus melakukan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa. Ia menyampaikan, gempa yang melanda Pulau Lombok mengakibatkan sekira 57 ribu rumah penduduk rusak dan lebih dari 110 ribu jiwa mengungsi.
Dia mengungkapkan, penetapan status KLB malaria di Lombok Barat sudah memenuhi syarat dan aturan penetapan KLB sesuai Permenkes RI Nomor 949 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa.
"Kasus malaria di Lombok Barat sudah melebihi syarat untuk ditetapkan KLB. Pasalnya, jumlah kasus yang terus meningkat, dan jumlah prosentase peningkatan kasus dibanding tahun sebelumnya, dan juga ada bayi yang positif malaria," kata Fauzan.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Lombok Barat, hingga Kamis (13/9), tercatat malaria sudah menjangkiti sekitar 128 orang, termasuk ibu hamil, bayi, dan balita yang tersebar di 28 dusun, 10 desa, dan empat kecamatan di Lombok Barat, meliputi Kecamatan Gunungsari, Batulayar, Lingsar, dan Narmada.