Kamis 13 Sep 2018 09:08 WIB

Nur Mahmudi Ismail Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

Nur Mahmudi hanya tersenyum saat dihampiri sejumlah awak media.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail saat tiba di Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/7).
Foto: Rusdy Nurdiansyah
Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail saat tiba di Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan pertama pada Kamis (6/9) lalu, kali ini mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Depok, Kamis (13/9). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Nur Mahmudi tiba pukul 08.30 WIB. Mantan wali kota Depok dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu datang didampingi tiga orang pengacara.

Nur Mahmudi hanya tersenyum saat dihampiri wartawan dan langsung masuk ke ruang penyidikan. "Klien kami sehat dan siap menghadapi pemeriksaan," kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim.

Kasat Resrim Polres Depok, Kompol Bintoro mengatakan Nur Mahmudi diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan dan pembangunan Jalan Nangka, Tapos, Depok yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,7 Miliar. "Nur Mahmudi akan diperiksa sebagai tersangka. Ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan," ucap Bintoro singkat.

Nur Mahmudi bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement