Rabu 12 Sep 2018 17:01 WIB

Lahan Permakaman di Sukabumi Hanya Tersisa 10 Persen

Lahan permakaman yang hampir penuh adalah TPU untuk warga Muslim.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Qommarria Rostanti
Tempat Permakaman Umum.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tempat Permakaman Umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kekurangan lahan permakaman. Saat ini, lahan permakaman di Sukabumi terus menyempit dan hanya tersisa sekitar 10 persen saja.

"Sejauh ini lahan pemakaman makin berkurang terutama yang dikelola pemerintah," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Ujang Rustiandi kepada Republika.co.id, Rabu (12/9).

Ada 10 tempat permakaman umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Sukabumi. Ke-10 TPU tersebut yakni Taman Bahagia di Kecamatan Warudoyong, TPU Taman Rohmat Kecamatan Citamiang, TPU Kerkop Gedong Panjang, TPU Cikundul, dan TPU Khusnul Khotimah Ciandam. Ada pula TPU Astana Baros, TPU Tegalpari, TPU Binong, dan dua TPU di Kelurahan Subangjaya Cikole. Dari sepuluh TPU itu, delapan di antaranya untuk warga Muslim dan dua TPU lain, yakni Kerkop dan Cikundul untuk non-Muslim.

Ujang menyebut, lahan permakaman yang hampir penuh adalah TPU untuk warga Muslim. Sementara untuk non-Muslim masih cukup tersedia. Dia mencontohkan, di TPU Taman Bahagia, lahan permakaman yang sudah terpakai sekitar 99 persen. Bahkan, di TPU Binong dan dua TPU di Cikole sudah penuh.

Yang masih cukup lahan, yakni di TPU Rohmat. Bila dirata-ratakan, lahan TPU yang dikelola Pemkot Sukabumi sudah terisi sekitar 90 persen.

Ujang mengatakan, penuhnya lahan permakaman dikarenakan luasnya yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Kota Sukabumi. Meski, di sisi lain, ada lahan wakaf, tetapi tidak semua orang bisa memanfaatkannya.

Untuk menghadapi krisis lahan makam, dalam jangka pendek Pemkot Sukabumi mengoptimalkan adanya lahan permakaman umum yang disediakan pengembang perumahan. Contohnya pengembang perumahan di Cikundul, Lembursitu, yang menyiapkan lahan sekitar setengah hektare.

Dia menyebut, setiap pengembang perumahan diwajibkan menyiapkan lahan seluas 2,5 persen dari total luasnya untuk permakaman. Pengembang yang enggan memenuhi ketentuan ini tidak akan mendapatkan perizinan dari pemerintah.

"Ini hanya solusi jangka pendek, tetap saja Pemkot (Sukabumi) harus menyediakan lahan khusus," kata Ujang.

Sayangnya, karena keterbatasan anggaran, hingga kini perluasan lahan permakaman belum bisa dilakukan. Minimal lahan makam yang dibutuhkan sekitar dua hingga tiga hektare.

Di sisi lain, Ujang menyebut, biaya pemakaman dan sewa lahan makam di Sukabumi terbilang masih murah dibandingkan daerah lain. Di Kota Sukabumi, biaya untuk sekali penguburan sebesar Rp 100 ribu dan sewa ulang Rp 100 ribu untuk tiga tahun.

Di daerah lain, biaya penguburan bisa mencapai jutan rupiah. Sementara, sewa lahan makam untuk tiga tahun juga cukup besar nilainya dengan didukung sarana yang memadai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement