REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyebut intervensi hukum yang dilakukan Bawaslu memicu polemik soal mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal caleg. Menurutnya, putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg harus diabaikan.
"Masalahnya itu (polemik tersebut) disebabkan oleh intervensi Bawaslu dalam penafsiran hukum," ujar Mahfud kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9).
Dia lantas menjelaskan awal polemik ini terjadi saat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Dalam UU tersebut tidak mencantumkan secara eksplisit tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Kemudian, KPU menyatakan mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi caleg. Aturan ini diatur secara resmi dalam PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018.
Aturan tersebut sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, dua aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg dan calon anggota DPD ini tetap sah serta masih berlaku.
"Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU itu (PKPU), hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa melakukannya. Dengan adanya Bawaslu yang turut campur, kondisi menjadi kacau. Sebab yang dulunya sudah taat tidak mengajukan eks koruptor sebagai bakal caleg, sekarang karena diloloskan malah menjadi minta dibuatkan daftar baru (dimasukkan dalam daftar caleg sementara)," jelasnya.
Dia pun mengatakan jika putusan jajaran Bawaslu di daerah yang meloloskan eks koruptor sebagai caleg sebaiknya diabaikan. Mahfud menyarankan kedua pihak menanti putusan MA tentang uji materi PKPU.
"Sebab PKPU itu sudah diundangkan. Sesuatu yang sudah diundangkan itu mengikat. Kecuali kalau PKPU dicabut oleh MA," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU dan Bawaslu masih berbeda padangan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor menjadi bakal caleg.
Alasannya, Bawaslu menilai aturan yang dibuat KPU sebagai pedoman pendaftaran bakal caleg tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu, KPU tetap pada pendiriannya melarang eks koruptor menjadi caleg. Karenanya, KPU mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.
Baca juga: KPU Surati Parpol Terkait Bacaleg Eks Koruptor