Kamis 06 Sep 2018 20:48 WIB

KPU Bakal Bersihkan Data Ganda Pemilih

KPU menerima masukan dari beberapa pihak terkait adanya data ganda pemilih.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membersihkan data pemilih ganda. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hal itu dilakukan karena adanya masukan dari berbagai pihak terkait data pemilih ganda tersebut.

"Tidak apa-apa, nanti dibersihkan. Pemilih ganda ini kan masukan dan catatan dari para pihak, di KPU sih kami melihat sudah tidak ada. Tetapi mungkin saja ada yang luput," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (6/9).

Arief mengatakan, terkait kemungkinan ada data yang luput, ia mempersilakan para pihak terkait memberikan masukan mengenai data pemilih ganda ini. KPU sudah memberi waktu sampai 10 hari untuk proses pemeriksaan, pencermatan, dan penelitian secara fleksibel. Temuan tersebut kemudian disimpulkan dan dikerjakan oleh KPU dan KPUD Kabupaten/Kota.

"Karena yang melakukan pemutakhiran kan KPU Kabupaten/Kota. Nah, setelah itu kami buatkan berita acara lagi untuk penetapan kalau memang diperlukan perbaikan," katanya.

Adapun yang akan melakukan pencermatan ialah KPU, Bawaslu, dan peserta Pemilu. Akan tetapi, tergantung juga siapa yang memberi masukan. Apabila yang memberi masukan ialah Bawaslu, maka yang akan melakukan pencermatan itu KPU dan Bawaslu. Jika yang memberikan masukannya peserta pemilu, maka KPU akan melakukannya bersama peserta pemilu, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

Arief menyebut, data yang akan diverifikasi ialah seluruh item dan elemen yang ada dalam pembagian DPT tersebut. Terdiri dari Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal, serta alamat.

Setelah proses itu, KPU akan membersihkannya lalu mengadakan rapat terbuka kembali untuk menetapkan DPT apabila memang ada perubahan. Akan tetapi, jika tidak ada temuan, maka DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya menjadi daftar pemilih tetap pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Selain itu, Arief menambahkan, data DPT ini juga akan menentukan logistik pemilu. Seperti jumlah tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara, hingga surat suara.

"Penetapan DPT itu menentukan banyak hal. Dia menentukan berapa banyk jumlah TPS-nya. Kalau TPS-nya sudah ketahuan, maka akan ketahuan berapa kotak suara, berapa bilik suara, kemudian berapa surat suara diproduksi, semua itu," jelas Arief.

Sebelumnya, KPU menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 185.732.093 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2019 pada Rabu (9/5). Arief mengungkapkan, jumlah DPT nasional Pemilu 2019 dari 34 provinsi yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan dan 83.370 kelurahan/desa.

Masing-masing dari jumlah tersebut terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Serta jumlah TPS yang disediakan untuk mengakomodasi para pemilih ini sebanyak 805. 075 titik TPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement