Kamis 06 Sep 2018 16:33 WIB

Polda Riau tak Menahan Orang yang Diduga Hina UAS

Polda Riau tidak menahan JB karena hukumannya di bawah lima tahun.

Ustaz Abdul Somad.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ustaz Abdul Somad.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyatakan tidak menahan JB, warga Pekanbaru yang diduga melakukan penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial Facebook. JB memilih untuk berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk mengamankan diri.

"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tetapi JB (memilih) amankan diri di Krimsus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (6/9).

Sunarto memastikan kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap JB, setelah UAS melalui pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi melaporkan dugaan penghinaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Kami segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Terpisah, Ketua Bidang Hukum LAMR Zulkarnain Nurdin menjelaskan dalam laporannya, JB diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera dalam pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Dia mengatakan UAS yang merupakan ustaz kondang sekaligus pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu mengalami hinaan tersebut dengan narasi disebut keturunan dajjal. Menurut dia, dalam Islam, itu ungkapan yang paling hina. 

Apalagi itu dilakukan pada tokoh Riau yang juga ulama Indonesia. LAMR merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," ujarnya lagi.

Sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, JB sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.

Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.

"UAS tokoh ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement