Rabu 05 Sep 2018 21:28 WIB

Kasus Proyek PLTU Riau-1, Eni Saragih Ajukan Diri Jadi JC

Politikus Golkar itu mengaku akan bersikap kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih (kanan) mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8) .
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih (kanan) mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eni Maulani Saragih mengaku telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Politikus Golkar itu mengaku akan bersikap kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.

"Iya, JC sudah saya sampaikan," kata Eni di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/9).

Eni berharap sikap koperatifnya pada penyidik dengam membantu membuat terang perkara ini, bisa berimbas pada diterimanya JC yang diajukan oleh Eni. "Sudah saya sampaikan semua ke penyidik, mudah-mudahan ini bentuk saya sangat koperatif dengan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Eni mengakui adanya perintah dari mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. "Apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo, ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," ungkap Eni.

Bahkan, Eni juga mengungkapkan, perkenalannya dengan Johannes B Kotjo, yang juga Bos Apac Group pun  melalui campur tangan Novanto. Menurut Eni, dirinya tak bisa mengenal Kotjo bila tak melalui Novanto, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.

"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN," ucapnya.

Adapun untuk pemeriksaannya sebagai saksi, Eni mengungkapkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kotjo. Ia mengaku dicecar soal pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan bersama Kotjo dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Pendalaman-pendalaman dari smua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dgn Pak Sofyan Basir," katanya.

Namun, Eni enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah pertemuan mereka bertiga itu membicarakan proyek PLTU Riau-1. Eni hanya menyebut telah menyampaikan semua kepada penyidik KPK.

"Semua sudah saya sampaikan, nanti saya tidak mau sepotong-sepotong. Tapi smua pertanyaan mengenai pertemuan dan sebagainya, semua sudah saya jelaskan di hadapan penyidik," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement