Selasa 04 Sep 2018 19:15 WIB

KPK Terus Dalami Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Partai Golkar

KPK terus mendalami kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hari Selasa (4/9) ini, KPK memeriksa masing-masing satu saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Untuk tersangka IM, KPK memeriksa Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno dan Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Kepada Sujono, lanjut Febri, penyidik KPK mengonfirmasi saksi tentang jabatannya selaku direktur utama PT Samantaka, hubungannya dengan golkar dan pengetahuan tentang aliran dana terkait proyek tersebut.

"Ditanya juga Apakah ada keterkaitannya sebagai anggota atau pengurus dari Partai Golkar. Kemudian apa pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana dalam proyek PLTU riau-1 ini. Ada tiga hal yang kami dalami terhadap Dirut PT Samantaka ini," jelas Febri.

Kepada Tahta, penyidik KPK mengklarifikasi pada saksi informasi yang telah didapatkan KPK terkait proses pengurusan anggaran dan dugaan pemberian fee pada tersangka dalam kasus ini.

"KPK mengklarifikasi informasi yang sudah kami dapatkan sebelumnya terkait dengan Bagaimana proses penganggaran dan juga kepengurusan anggaran dan dugaan penerimaan fee pada tersangka dalam kasus ini. Jadi ini penting untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi berdasarkan informasi yang sudah didapatkan KPK dari bukti-bukti yang lain," ujarnya.

Sementara untuk tersangka Johannes B Kotjo, KPK memeriksa Karyawan BUMN / Direktur Pengembangan dan Niaga PT. Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), Henky Heru Basudewo. KPK mengonfirmasi saksi terkait dengan peran PT PJB dalam pembangunan PLTU Riau 1.

"Penyidik mendalami peran PT PJB dalam skema kerjasama di proyek PLTU riau-1 ini," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement