Rabu 05 Sep 2018 09:35 WIB

KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Caleg Eks Koruptor Malam Ini

KPU tak mengubah sikap soal larangan eks koruptor jadi calon anggota legislatif.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono memaparkan penjelasan saat memimpin Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono memaparkan penjelasan saat memimpin Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan pihaknya akan membahas polemik larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) bersama KPU dan Bawaslu. Pembahasan tersebut akan digelar pada Rabu (5/9) malam.

"Pertemuan untuk membahas hal tersebut rencananya digelar Rabu, setelah maghrib," ujar Harjono lewat pesan singkat kepada wartawan Rabu pagi.

Dia melanjutkan, pertemuan digelar di Kantor DKPP yang juga berada satu gedung dengan Kantor Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. "Pertemuannya (digelar) tertutup. Mungkin hasilnya bisa disampaikan setelah itu," ungkapnya.

Harjono berharap, akan ada hasil berupa kesepakatan yang bisa dicapai tentang polemik larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. "Harapannya (nanti) ada hasil yang bisa didapatkan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan tidak ada perubahan sikap KPU soal mantan narapidana pidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. "(Argumentasi) kami tidak pernah berubah," ujar Viryan saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Dia menegaskan jika KPU tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. KPU juga berpendapat jika sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), dua aturan yang melarang eks koruptor menjadi caleg, yakni PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 masih berlaku.

Kedua, PKPU itu menjadi dasar hukum tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan anggota DPD. Sementara itu, terkait dengan proses uji materi dua PKPU di MA, Viryan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka.

"Mungkin atau tidak mungkin (percepatan putusan), itu kewenangan dari MA," tegasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan, pertemuan tripartit yang akan digelar pada Rabu malam, akan menindaklanjuti pertemuan rutin yang digelar sebelumnya. Afif masih enggan memberikan informasi tentang persiapan pertemuan tripartit pada Rabu malam.

"Pertemuan ini kesekian kalinya, dan bukan yang pertama. KPU, Bawaslu dan DKPP secara bergantian menjadi tuan rumah. Dan besok DKPP giliran yang menjadi tuan rumahnya," tegasnya pada Selasa.

Saat ini,  KPU dan Bawaslu masih berbeda padangan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor menjadi bakal caleg. Alasannya, Bawaslu menilai aturan yang dibuat KPU sebagai pedoman pendaftaran bakal caleg tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hingga Selasa sore, sebanyak 12 orang mantan koruptor telah diputuskan lolos sebagai bakal caleg DPR dan calon anggota DPD oleh Bawaslu. Jumlah ini menurut Bawaslu masih bisa bertambah, karena sejumlah sengketa di daerah masih berjalan. Menyikapi hal ini, KPU akhirnya meminta seluruh daerah menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan  mantan koruptor menjadi bakal caleg itu.

photo
Larangan Nyaleg Mantan Koruptor

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement