Rabu 05 Sep 2018 03:20 WIB

PDIP Tunjuk 4 Nama PAW Anggota DPRD Kota Malang

PDIP menyisakan dua anggota yang tidak tersangkut kasus korupsi di DPRD.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.
Foto: Antara.
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang telah menyiapkan empat nama Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang. Pergantian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan DPRD Kota Malang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap satu dan dua.

"Kita sudah siapkan empat PAW yang namanya telah turun dan diputuskan DPP," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat ditemui wartawan di Kota Malang, Selasa (4/9).

Adapun empat tersangka DPRD yang telah mendapatkan pengganti posisinya, yakni M. Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim dan Suprapto. Arief Wicaksono akan diganti oleh Retno Mastuti sedangkan Abdul Hakim oleh Bambang Heri Susanto. Kemudian tersangka Suprapto diganti Luluk Zuhria, sedangkan Tri Yudiani dengan Heri Susanto.

Dengan dikeluarkannya nama-nama tersebut, Made menyatakan, akan memproses PAW segera mungkin. Ia berharap, Sekretaris Dewan (Sekwan) bisa menerima rekomendasi tersebut sehingga roda pemerintahan dapat berjalan kembali.

Untuk tersangka yang ditetapkan di tahap ketiga, Made mengatakan, pihaknya juga akan merespons cepat. Terlebih lagi di tahap tersebut terdapat lima anggota DPRD Kota Malang berasal dari Fraksi PDI-P.  Adapun kelima anggota tersebut, yakni Teguh Mulyono, Diana Yanti, Arief Hermanto, Hadi Susanto dan Erni Farida.

"Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas hal itu," tambah dia.

Saat ini, kata Made, PDI-P hanya menyisakan dua anggota yang tidak tersangkut kasus tersebut di DPRD Kota Malang. Kedua anggota tersebut, yaitu Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani. Dua anggota DPRD Kota Malang ini dilaporkan tengah dalam kondisi sakit.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement