REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Dr Kirana Pritasari menyatakan pihaknya mendorong regulasi lebih mendalam terkait susu kental manis (SKM). Hal itu setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang label dan iklan kental manis.
Ia menyatakan SKM selanjutnya akan dibahas dalam peraturan pemerintah tentang label produk pangan. “Kita harus dorong ada pengaturan untuk iklannya, untuk pemberian nama produk. Karena kalau namanya tidak tepat, tidak mengedukasi masyarakat. Masyarakat jadi keliru, susu kental manis seolah susu, padahal hanya dapat digunakan sebagai topping dan tidak boleh dikonsumsi terus menerus,” jelas Kirana dalam Pekan ASI Sedunia yang diselenggarakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/8).
Lebih lanjut, Kirana juga berharap dengan memperkuat pemahaman tenaga kesehatan dan kelompok yang mendukung akan pemberian makanan bayi dan anak. Sehingga dapat menjadi langkah pencegahan pemberian susu kental manis untuk anak.
“Kita perkuat tenaga kesehatan seperti bidan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar informasi yang disampaikan tidak kalah oleh iklan susu kental manis,” kata Kirana.
Ia berharap sinergitas dengan IBI dapat menjadi upaya mengedukasi masyarakat secara luas. Bidan sebagai petugas kesehatan yang dekat dengan masyarakat mampu menyampaikan kebutuhan gizi bayi dan anak dengan baik. Kedepannya Kirana juga berharap tidak ada lagi iklan susu kental manis di media yang secara terbuka memperlihatkan susu kental manis diaduk dan diminum seolah susu.