Jumat 31 Aug 2018 14:46 WIB

Kasus Dugaan Mahar Disetop Bawaslu, Ini Komentar Sandiaga

Bawaslu menilai dugaan mahar Sandiaga tidak dapat dibuktikan.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Bakal calon Wakil Presiden 2019 Sandiaga Uno berfoto dengan sejumlah wirausaha di Yogyakarta dalam dialog Jogja Milenialpreneur bertajuk Menjemput Tantangan Revolusi Industri ke-4 di Angkringan Joglo, Banguntapan, Bantul, Kamis (30/8).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Bakal calon Wakil Presiden 2019 Sandiaga Uno berfoto dengan sejumlah wirausaha di Yogyakarta dalam dialog Jogja Milenialpreneur bertajuk Menjemput Tantangan Revolusi Industri ke-4 di Angkringan Joglo, Banguntapan, Bantul, Kamis (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden (cawapres), Sandiaga Salahuddin Uno tidak dapat dibuktikan. Mengetahui tersebut, Sandiaga pun memilih enggan berkomentar banyak.

"Biar hukum menentukan bahwa transparansi, dan kita berpolitik itu juga suatu inovasi, dulu politik dikonotasikan jelek, kotor dan lain-lain, kalau kita bisa membawa politik sejuk, saling merangkul, transparan, dan terang benderang, rakyat akan apresiasi itu" kata Sandi singkat di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (31/8).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa dugaan mahar oleh Sandiaga kepada PKS dan PAN tidak dapat dibuktikan. Abhan mengatakan, setelah menerima laporan pada 14 Agustus 2018 dari Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak dua kali," kata Abhan melanjutkan.

Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan tidak mendapat kejelasan. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melalui akun Twitter miliknya.

photo
Harta Sandiaga Uno

Sebelumnya, melalui akun Twitter miliknya, Andi Arief menuding Sandiaga Uno memberikan mahar politik total Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS agar menerimanya sebagai calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Hal ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu, namun gugatan tersebut tidak dikabulkan.

Andi Arief menilai, Bawaslu tidak serius dan pemalas menyelesaikan laporan dugaan mahar Sandiaga tersebut. "Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi kepada wartawan, melalui pesan singkat, Jumat (31/8).

Bawaslu mengatakan, salah satu alasan laporan mahar ini tidak bisa dibuktikan karena Andi Arief yang tidak hadir saat diundang oleh Bawaslu. Menanggapi hal tersebut, Andi mengatakan seharusnya ada inisiatif dari Bawaslu mendatangi dirinya ke Lampung.

Menurut dia, jarak Jakarta-Lampung bukanlah alasan Bawaslu tidak mengejar keterangan darinya. Ia bahkan mengatakan, apabila Bawaslu hanya bekerja di belakang meja maka tidak berbeda dengan mandor pada masa penjajahan Belanda.

"Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," kata Andi.

Saat ini, Bawaslu sudah memutuskan untuk menutup kasus ini. Andi pun mengatakan dirinya menghormati keputusan tersebut. Namun, ia menyayangkan kurangnya keseriusan Bawaslu menangani kasus ini dan tidak inisiatif dalam mengejar keterangan dari dirinya.

"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement