Jumat 31 Aug 2018 08:46 WIB

Aturan Ganjil Genap Dinilai Mampu Kurangi Kemacetan Jakarta

Jumlah pengguna transportasi umum meningkat sejak diberlakukan ganjil genap.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, memberikan sejumlah rekomendasi terkait aturan ganjil genap yang baru. Aturan gage ini dirasa perlu untuk terus diberlakukan karena dapat mengatasi kemacetan ibu kota.

Ada beberapa indikator penurunan ini, pertama kepolisian mencatat data secara empirik, telah terjadi peningkatan kecepatan mobil 20-30 kilometer. Ini berarti mobil dapat melaju agak lebih kencang karena jalanan sedikit renggang.

Lalu yang kedua, PT Transjakarta juga mendata telah terlihat peningkatan penggunaan moda transportasi umum karena masyarakat semakin ramai menggunakannya. Juga peningkatan penumpang, inilah yang paling dirasakan berubah dengan adanya aturan ganjil genap yang baru.

“Saya belum tahu persis berapa persennya (peningkatan jumlah penumpang), mungkin bisa tanya langsung ke PT Transjakarta. Tapi yang samar-samar saya tangkap dari mereka, mereka menyampaikan ada peningkatan penumpang. Mungkin nanti bisa ditanyakan,” papar Yusuf saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/8) lalu.

Alasan ketiga, pelanggarannya sudah semakin lama semakin turun jumlahnya. Ini berarti masyarakat pada awalnya mungkin belum mengetahui aturan ini, tetapi lama-lama masyarakat sudah mulai paham dan mengingatnya.

“Jadi intinya, ya, kita hanya merekomendasikan itu, bahwa data yang kita punya, yang kita alami, maupun data empirik, ya, seperti itu. Masalah keputusannya nanti, ya terserah keputusan pimpinan,” kata Yusuf.

Sebelumnya, per 1 Agustus 2018, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan ganjil genap di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil genap juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Ahad.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement