REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merapatkan pembahasan rencana kelanjutan pemberlakuan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap usai pelaksanaan Asian Games 2018. Agenda rapat tersebut berdasarkan surat yang beredar ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis (30/8).
Surat dari Kadishub DKI Jakarta tersebut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap usai Asian Games. Rapat tersebut akan dilaksanakan di Kantor Dishub DKI Jakarta pada Jumat pada pukul 13.00 WIB.
Rencananya, rapat mengundang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, Masyarakat Transportasi Indonesia, Pengguna Commuter Line Mania, Forum Diskusi Transportasi Indonesia dan lainnya.
Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/8).
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan pelat nomor ganjil-genap setelah Asian Games guna menghadapi perhelatan Asian Paragames di Jakarta pada 8-16 Oktober 2018.
"Saya merekomendasikan (ganjil-genap) sampai Paragames selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Yusuf memperkirakan situasi dan kondisi kegiatan Asian Paragames di Jakarta tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta. Apalagi, menurut Yusuf, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak perlu menyosialisasikan kembali penerapan perluasanan ganjil-genap saat Asian Paragames. Hal itu lantaran para pemangku kepentingan hanya melanjutkan kebijakan dan regulasi ganjil-genap untuk membatasi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Polisi memberhentikan kepada pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).
Yusuf menyatakan kepolisian hanya mengusulkan tetapi Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan regulasi pembatasan kendaraan itu dilanjutkan atau tidak. Berdasarkan evaluasi, polisi perwira menengah itu mengungkapkan pemberlakuan pelat nomor kendaraan ganjil-genap meningkatkan kecepatan 20 km per jam hingga 30 km per jam dan jumlah pelanggaran semakin menurun. "Masyarakat mulai beralih ke moda transportasi massal dibanding kendaraan pribadi," ujar Yusuf.