Kamis 30 Aug 2018 16:21 WIB

Kemenkes Klarifikasi Pernyataan Sertifikasi Halal Vaksin

Menkes mengacu pada Fatwa MUI nomor 4/2016 dan nomor 33/2018.

Seorang siswa mendapat suntikan vaksin Measles Rubella (MR) dari petugas Puskesmas di SDN 1 Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/8).
Foto: Antara/Rahmad
Seorang siswa mendapat suntikan vaksin Measles Rubella (MR) dari petugas Puskesmas di SDN 1 Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengklarifikasi terkait soal sertifikasi halal vaksin yang sempat diutarakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Kemenkes menyebut, yang dimaksud Menteri Kesehatan Nila Moeloek bukan sertifikasi halal tetapi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi dan Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

"Bahwa yang dimaksud dengan pernyataan Menteri Kesehatan bukan di mana fatwa MUI tersebut membolehkan (mubah) program imunisasi MR dan penggunaan vaksin MR karena ada kondisi darurat, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan ahli yang kompeten akan bahaya jika tidak diimunisasi," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/8).

Rilis di atas untuk mengklarifikasi ucapan Menkes Nila Moeloek sebelumnya ketika meninjau pelaksanaan imunisasi MR di SD YPPK Picetehi Sibena, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (29/8).

Nila menyatakan, sertifikasi halal vaksin campak rubella (measles rubella/MR) sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes akan menerbitkan surat pemberitahuan.

"Sertifikasi halal sudah (diterbitkan), nanti mungkin dirjen (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI) akan mengedarkan (surat), tapi secara umum sudah diketahui. Nanti tanya di Jakarta saja, ya," katanya.

Beberapa waktu lalu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi. Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram, tapi saat ini boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama, ketentuan hukum. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar'iyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Prof Hasanuddin kepada Republika.co.id di Kantor MUI Pusat, Senin (20/8) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement