REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar), hingga saat ini sudah menetapkan sebanyak 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu. Polda tak akan main-main terhadap upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kalbar.
"Sebanyak 35 tersangka tersebut dari 25 kasus laporan polisi, 23 kasus dalam proses penyidikan, dan dua kasus sudah tahap satu," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Kamis (30/8).
Didi menjelaskan, pihaknya tidak main-main terkait penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kalbar, karena telah dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang diproses hukum. Didi mengajak masyarakat dan instansi terkait di Kalbar untuk "keroyokan" atau bersama-sama menangani Karhutla di provinsi itu.
"Mari kita bersama-sama secara keroyokan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," ujarnya.
Baca juga: Soal Putusan Kasus Karhutla, Jokowi Ajukan Kasasi
Menurut Didi, dalam penanganan Karhutla memang tidak bisa dilakukan oleh pihak TNI, Polri dan instansi terkait lainnya saja, sehingga sangat perlu dukungan dari semua pihak. Kalau hal tersebut sudah dilakukan, maka penanganan karhutla akan lebih efektif.
"Tidak ada cara lain dalam memadamkan karhutla, upaya kita hanya meredam saja, alhamdulillah dalam tiga hari terakhir beberapa daerah mulai diguyur hujan," katanya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto memastikan, kepolisian akan meminta pertanggungjawaban dari pihak pihak yang menjadi kebakaran hutan dan lahan. Apalagi, kata dia, karhutla juga membayangi perhelatan Asian Games.
"Pasti ada (hukuman), dia tanggung jawab, nanti akan dimintai ganti rugi," katanya. Setyo menegaskan, bila Polri mendapati adanya pihak pihak yang secara sengaja membuat kebakaran hutan, maka kepolisian akan melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
Baca juga: Menteri LHK: Jokowi Tegas dalam Penegakan Hukum Karhutla