Selasa 28 Aug 2018 15:04 WIB

PBNU Minta Pendukung Kedua Kubu Menahan Diri

KPU dan Bawaslu menilai gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye.

Rep: Umar Mukhtar/Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau kepada dua kubu pendukung calon presiden dan calon wakil presiden 2019 untuk menahan diri dan tidak melakukan berbagai tindakan yang memicu emosi. PBNU menyarankan sebaiknya dua kubu pendukung tersebut menunggu sampai waktu kampanye dimulai.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyatakan, saat ini belum memasuki waktu kampanye sehingga seharusnya masing-masing dua pendukung bisa menahan diri agar tidak memunculkan ketegangan. Aksi dukung-mendukung, menurutnya, cukup dilakukan di waktu kampanye.

"Jika ada bagian masyarakat yang melakukan hal-hal yang kemudian menjadi persoalan di bawah, mestinya saling bisa menahan diri. Karena sesungguhnya belum waktunya. (Jadwal) waktu (kampanye) kan belum ada," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/8).

Marsudi juga mengakui, kampanye merupakan hak semua warga negara yang akan memilih pemimpinnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Kampanye ini, lanjut dia, tentu sudah diatur dalam aturan soal kapan dimulainya.

"Sesungguhnya orang Indonesia sudah pada mengerti hal itu, mana yang sesuai aturan mana yang tidak. Maka menurut saya enggak perlu terjadi hal-hal semacam itu," ujar dia.

Baca juga: Airlangga Jamin Golkar tak akan Dua Kaki di Pilpres 2019

Belakangan hari ini terjadi bentrok antara kelompok gerakan #2019GantiPresiden dan kelompok masyarakat lain. Di Riau, kelompok yang ingin mendeklarasikan #2019Ganti Presiden ditolak oleh warga setempat. Penolakan ini melalui aksi demonstrasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

Di Surabaya, gerakan #2019GantiPresiden juga mendapat penolakan dari elemen masyarakat setempat. Rencananya deklarasi gerakan itu digelar di Tugu Pahlawan Surabaya pada Ahad (26/8) kemarin. Namun Kepolisian Daerah Jatim tidak mengizinkan kegiatan tersebut. 

Sebelumnnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Kedua gerakan tersebut sama-sama merupakan bentuk aspirasi di masyarakat.

"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik  #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019 ganti presiden. "Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8) menanggapi aksi 2019 ganti presiden.

Namun demikian, Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan, sesuai UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga:Akademisi: Peran Medsos Signifikan pada Tahun Politik

Baca juga: Kubu Jokowi tak Khawatirkan Gerakan 2019 Ganti Presiden

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement