Ahad 26 Aug 2018 08:19 WIB

Lakukan Pungli, Oknum Polair Polda Banten Diamankan

AKP A meminta uang Rp 100 juta kepada perusahaan kapal pengangkut besi tua.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan penangkapan terhadap oknum kepolisian yang bertugas di Direktorat Polair Polda Banten. Oknum bernama AKP A tersebut disebut meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan cara bertahap kepada PT Karya Sumber Daya, perusahaan kapal pengangkut besi bersandar di jeti PT. Indah Kiat, Merak Banten.

Kepala Operasi Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam Kolonel Czi Kun Wardana melalui keterangannya menyampaikan, Saber Pungli mendapatkan keterangan bahwa pungli terjadi pada Juli 2018 saat terjadi pemeriksaan terhadap pemilik kapal pengangkut besi tua PT KSD. Kapal tersebut disangkakan melakukan pelanggaran bersandar dan melakukan bongkar muat bukan pada tempatnya.

"Dalam hal ini, pemilik barang telah dimintai uang sebesar Rp 100 juta oleh AKP A," kata Kun.

Kun menjelaskan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui nomor rekening yang diberikan oknum tersebut kepada pemilik barang. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP A, Bid Propam Polda Banten pun, kata dia, sudah melakukan pemeriksaan.

"Saya minta untuk dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Banten, dan bila ada pelanggaran segera diusut tuntas dan berikan sanksi kepada oknum tersebut," kata Listyo melalui pesan singkat.

Adapun kronologi peristiwanya, setelah pemeriksaan pada bulan Juli, kemudian pada tanggal 21 Agustus 2018, PT KSD kembali mengangkut besi tua untuk dibongkar di Pelabuhan Merak. Namun, KSOP Merak tidak berani memberikan izin berlabuh dengan alasan PT KSD harus meminta izin kepada Dir Polair terlebih dahulu, dalam hal ini hanya untuk kapal pengangkut besi tua.

Kemudian,  perwakilan PT. KSD yang menemui oknum Dit Polair Polda Banten telah dimintai uang dengan hitungan Rp 50/kg besi tua yang diangkut, dan Rp 15/kgnya khusus untuk AKP A tersebut. Namun, pihak PT. KSD merasa keberatan atas permintaan tersebut sehingga melakukan pelaporan.

Selanjutnya, hasil pendalaman laporan disampaikan dan dikoordinasikan dengan UPP Banten. Maka dilakukanlah pemeriksaan saksi-saksi dan AKP A yang diduga melakukan pungli oleh Bid Propam Polda Banten.

"Kemudian, UPP Banten berkoordinasi dengan KSOP Merak untuk melanjutkan proses sandar dan bongkar muat kapal yang sempat tidak diijinkan oleh oknum Dit Polair Banten," kata Ketua UPP Banten yang juga Irwasda Polda Banten Kombes Pol Tomex  Kurniawan dalam keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement