REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 pada 23 Agustus lalu. Dikutip dari laman setkab.go.id, dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan 31 pejabat, termasuk 19 menteri kabinet kerja untuk segera melaksanakan percepatan rehabilitasi.
Ke-19 menteri tersebut di antaranya yakni Menteri PUPR, Mendagri, Menag, Mendikbud, Menkes, Mensos, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri BUMN, Menkop UKM, Mendag, Menkeu, dan Menteri ATR/Kepala BPN. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden meminta untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik dan fasilitas dasar lainnya, serta mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kepala BNPB.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi ketersediaan anggaran pada APBD tahun anggaran 2018 serta APBD Perubahan tahun anggaran 2018 dan dalam penyusunan APBD tahun 2019 guna melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi. Terkait dengan sarana ibadah dan pendidikan agama, Presiden pun menginstruksikan Menteri Agama agar berkoordinasi dengan BNPB dan juga Menteri PUPR, dan pemda setempat. Begitu juga kepada Mendikbud, Presiden meminta agar sarana pendidikan yang terdampak dapat segera diperbaiki.
“Melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana,” bunyi sambungan instruksi khusus Presiden kepada Mendikbud sebagaimana tertulis dalam diktum Ketiga poin 8b Inpres tersebut.
Sementara itu, kepada Menteri Kesehatan, Presiden meminta untuk memberikan layanan kesehatan serta melakukan pencegahan penyakit kepada korban bencana. Untuk menjamin ketersediaan listrik dan bahan bakar minyak serta melakukan kajian daerah rawan gempa bumi, Presiden memberikan instruksi khusus kepada Menteri ESDM.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Perdagangan untuk memulihkan kegiatan perdagangan serta menginstruksikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) untuk merekonstruksi sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak bencana.
Sedangkan untuk Menteri Sosial, Presiden meminta untuk melakukan rehabilitasi sosial dan perlindungan kepada masyarakat. Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana.
“Melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana pertanian yang rusak akibat bencana,” bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri Pertanian dalam Inpres tersebut.
Presiden Jokowi menegaskan agar instruksi tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Rentetan gempa lombok