Kamis 23 Aug 2018 19:10 WIB

KPU: Lebih dari 171 Juta Pemilih Masuk DPT Pemilu 2019

Jumlah tersebut berasal dari 473 kabupaten/kota di Indonesia.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Viryan.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Viryan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, saat ini sebanyak 171. 822.431 orang pemilih telah masuk dalam daftar calon tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tersebut berasal dari 473 kabupaten/kota di Indonesia.

"Berdasarkan hasil penetapan oleh KPU kabupaten/kota, saat ini sudah ada 473 daerah yang menetapkan DPT. Dari jumlah itu, tercatat ada 171.822.431 orang pemilih," ujar Viryan ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/8).

Penetapan tersebut juga mencatat adanya 765.463 titik TPS yang tersebar di 473 kebupaten/kota. Namun, Viryan mengingatkan jika jumlah DPT saat ini belum merupakan jumlah keseluruhan atau belum 100 persen.

"Baru sekitar 92,02 persen saja yang sudah menetapkan. Sebab, masih ada sekitar delapan persen yang belum ditetapkan. Atau setara dengan 41 kabupaten/kota," ungkap Viryan.

Dia lantas menjelaskan, bahwa ke-41 kabupaten/kota yang belum menetapkan DPT berada di 12 Provinsi, yakni Sumatra Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Penyebabnya, proses penyelesaian penyusunan DPT di puluhan daerah belum tuntas.

Viryan menambahkan, DPT yang ada saat ini merujuk kapada data daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 185.639.674 pemilih. "Tetapi karena belum semua daerah menetapkan DPT, maka jumlah saat ini baru 171 juta lebih pemilih yang masuk DPT," ungkapnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, disebutkan bahwa penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Aceh, PPK dan PPS dilaksanakan pada 22-28 Agustus 2018. Dalam rentang waktu tersebut juga dilakukan penyerahan DPT kepada parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

Selanjutnya, pengumuman DPT kepada masyarakat dilaksanakan pada 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019. Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi /KIP Aceh dilakukan pada 29-31 Agustus 2018. Kemudian, penyampaian hasil Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi /KIP Aceh kepada KPU dilakukan pada 1-3 September 2018.

Terakhir, rekapitulasi DPT di KPU pusat dilaksanakan dalam rentang waktu  4-6 September 2018. Setelahnya, DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat akan dipublikasikan kepada masyarakat umum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement