Kamis 23 Aug 2018 16:59 WIB

Kasus Mahar Rp 500 M, Bawaslu: Andi Arief akan Datang Besok

Andi Arief menyebut Sandiaga membayar Rp 500 miliar agar menjadi cawapres Prabowo.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan mahar politik dalam proses pencalonan capres-cawapres yang dituduhkan kepada Sandiaga Uno. Pada Jumat (24/8) Bawaslu akan memeriksa Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief.

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan Andi Arief akan datang pukul 10.00 WIB, Jumat pagi. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Pak Andi Arief akan datang besok, Jam 10.00 WIB," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ketika dikonfirmasi, Kamis (23/8).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Bawaslu lain, Fritz Edward Siregar. Menurut Fritz, Andi Arief telah bersedia hadir di Bawaslu.

Pemeriksaan pada Jumat pagi besok adalah lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (20/8). Pada Senin, Bawaslu sebenarnya sudah meminta Andi Arief untuk hadir.

Namun, karena yang bersangkutan mengaku belum mendapatkan surat dan masih berada di luar kota, maka harus absen pada pemeriksaan Senin lalu. Akhirnya, Senin lalu Bawaslu hanya memeriksa dua pihak pelapor, yakni Forum Pengawal Demokrasi Bersih dan Rumah Relawan Nusantara Jokowi-Ma'ruf Amin.

Menurut Fritz, kehadiran Andi Arief sangat penting untuk mengungkap dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno. Sebab, Andi adalah orang pertama yang mengungkap mengenai hal tersebut kepada publik lewat pernyataan dalam akun Twitter resminya. 

"Beliau dianggap yang paling tahu kasus ini karena itu penting bagi kami untuk mendengarkan keterangan dan klarifiaksi dari Pak Andi," tegas Fritz.

photo
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno memperlihatkan berkas pelaporan LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jakarta, Selasa (14/8).

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu punya waktu selama  14 hari kerja sejak laporan dari sejumlah pihak diresgistrasi pada 16 Agustus lalu.  "Nanti akan kami putuskan apakah perkara ini sudah memenuhi unsur pelanggaran mahar politik sebagaimana diatur dalam pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.

Dia menambahkan, selain memanggil pelapor, saksi dan mengkaji sejumlah bukti, ada rencana untuk segera memanggil Sandiaga Uno selaku pihak terlapor. Sandiaga sendiri sudah menyatakan siap datang memenuhi panggilan Bawaslu. Sandi menyatakan siap memberikan klarifikasi.

"Saya siap dipanggil Bawaslu," ujar Sandiaga kepada wartawan di Gado-Gado Boplo,  Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

Sebagaimana diketahui, pelaporan terhadap dugaan mahar politik Sandiaga Uno diawali oleh cicitan Andi Arief di akun Twitter-nya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai 'jenderal kardus'. 

Hal itu disebabkan Prabowo yang menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sendiri sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS.

Baca juga:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement