Selasa 21 Aug 2018 16:14 WIB

Inpres akan Permudah Bantuan Korban Gempa Lombok

Kerugian akibat gempa Lombok mencapai Rp 7,7 triliun

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Petugas melihat kondisi area parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Selasa (21/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melihat kondisi area parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Selasa (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam waktu dekat presiden RI Joko Widodo akan membuat payung hukum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penanggulangan bencana gempa di NTB. Dengan Inpres tersebut, setiap lembaga dan kementerian bisa lebih leluasa untuk menganggarkan bantuan untuk korban gempa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho saat konferensi pers tentang update penanganan dampak gempa NTB di kantor BNPB, Jakarta, Selasa (21/8).

"Target pasti kapan dibentuk saya belum tahu, hanya Presiden bilang dalam waktu dekat. Inpres itu menginstruksikan secara legal formal kementerian atau lembaga bertanggung jawab untuk pendanaan penanganan gempa," kata Sutopo.

Dia memperkirakan, total kerugian dan kerusakan akibat gempa yang terus menerus mengguncang Lombok mencapai Rp 7,7 triliun. Terdiri dari sektor pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sektor sosial dan lintas sektor. Namun berdasar pada hitung kasar, kata Sutopo, kerugian terbesar ada di sektor pemukiman.

Karenanya, untuk pemulihan dan rekonstruksi pasca gempa pun diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 7 triliun. Kemudian, jika hanya mengandalkan APBD Provinsi NTB maka sudah dipastikan tidak cukup.

"Sehingga Inpres tersebut difungsikan agar pemerintah pusat dalam hal ini BNPB, KemenPUPR, Kemenkes, Kemendikbud dan lembaga lainnya nanti akan bangun rehabilitasi rekonstruksi termasuk dalam pendanaannya," jelas Sutopo.

Sebelumnya, pemerintah sepakat tidak akan mengubah status bencana gempa di NTB menjadi bencana nasional. Karena potensi nasional masih mampu mengatasi efek gempa Lombok tanpa harus mengubah status menjadi bencana nasional.

Jika diubah menjadi gempa nasional, dikatakan Sutopo, risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih oleh pusat, termasuk dalam jalannya pemerintahan secara umum. Adanya status bencana nasional maka turut membuka pintu seluas-luasnya bagi bantuan internasional dari berbagai negara.

"Ini adalah konsekuensi Konvensi Geneva. Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” ujar Sutopo.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah pusat, terus mendampingi dan memperkuat Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Penguatan tersebut berbentuk bantuan anggaran, pengerahan personil, bantuan logistik dan peralatan, manajerial dan tertib administrasi.

Dana cadangan penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun juga siap dikucurkan sesuai kebutuhan. Jika kurang, kata dia, pemerintah siap menambah anggaran dengan persetujuan bersama DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement