Senin 20 Aug 2018 17:37 WIB

Pemerintah Takut Status Bencana Nasional Ganggu Pariwisata

Presiden Jokowi akan keluarkan Inpres terkait penanganan gempa Lombok

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bangunan sekolah rusak akkibat gempa di kawasan Gunungsari, Lombok Barat, NTB.
Foto: Antara
Bangunan sekolah rusak akkibat gempa di kawasan Gunungsari, Lombok Barat, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pemerintah memiliki alasan tak menetapkan status bencana nasional pada gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah, tutur dia, mempertimbangkan dampak penurunan pariwisata di Lombok jika ditetapkan status bencana nasional. 

Ia mengatakan, jika bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional, maka Pulau Lombok akan tertutup dari wisatawan sehingga akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak. Bahkan, menurut dia, dampak dari status bencana nasional tersebut tak hanya merugikan pariwisata Lombok, namun juga pariwisata sekitarnya seperti Bali. 

"Kalau kita nyatakan bencana nasional berarti bencana itu adalah seluruh nasional RI dan menjadikan travel warning negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik," jelas Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/8). 

Kendati demikian, pemerintah pusat akan memberikan bantuan penanganan secara penuh terhadap para korban bencana. Penanganan dampak bencana secara khusus akan ditangani oleh Kementerian PU-PR, BNPB, dan juga TNI-Polri dengan memperbaiki kerusakan baik pada pemukiman, tempat ibadah, maupun fasilitas umum lainnya.

"Jadi penanganannya sudah seperti bencana nasional," tambahnya. 

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa Lombok yang sama dengan penanganan bencana nasional. Pramono mengatakan, dalam Inpres tersebut diatur kewenangan MenPU-PR dan juga BNPB untuk melakukan penanganan.  

Inpres penanganan dampak bencana Lombok itupun saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Sehingga diharapkan Inpres tersebut akan diteken oleh Presiden pada esok hari. "Hari ini finalisasi mudah-mudahan besok naik ke Presiden," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan menambahkan, meskipun tak ditetapkan status bencana nasional, namun penanganan dampak gempa sudah dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penetapan status bencana nasional justru akan memicu dikeluarkannya peringatan perjalanan oleh negara lain. 

"Jadi hanya kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot, tapi kalau standar penanganannya sudah semua," ujar Luhut. 

Usai pertemuan dengan PM Korea Selatan pada siang ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan, instruksi presiden tentang penanggulangan dampak bencana gempa masih disiapkan. 

"Ini baru disiapkan Inpres," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Terkait status bencana nasional, menurut Jokowi, yang terpenting bukanlah status ditetapkan bencana nasional atau bukan. Namun, bagaimana upaya penanganan langsung di lapangan untuk membantu para korban terdampak gempa.

Jokowi mengaku terus memantau perkembangan yang terjadi di Lombok dan sekitarnya. Ia juga tak menutup kemungkinan untuk kembali mengunjungi Lombok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement