Rabu 15 Aug 2018 16:07 WIB

Gelombang Laporan 'Uang Mahar Rp 500 M' dan Respons KPK

Andi Arief menyebut, Sandiaga membayar Rp 500 miliar agar menjadi cawapres Prabowo.

Rep: Rahma Sulistya, Dian Erika Nugraheny, Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Andri Saubani
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno memberikan keterangan kepada media saat tiba  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/8).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno memberikan keterangan kepada media saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, Cicitan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga Uno menyerahkan uang mahar senilai Rp 500 miliar masing-masing kepada PAN dan PKS agar menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto berbuntut panjang. Kicauan Andi itu kemudian seperti menjadi "bahan bakar" berbagai pihak untuk melaporkan dugaan praktik politik uang ke pihak berwajib.

Salah satu yang memulai upaya hukum adalah Koordinator Masyarakat Bersih, Lisman Hasibuan, yang pada Senin (13/8) lalu mencoba membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan Lisman itu kemudian ditolak karena ia tidak membawa bukti selain cicitan Andi Arief di Twitter.

"(Bukti yang dibawa) ya, salah satunya tweet-nya Andi Arief. Ini hanya pengaduan, bukan laporan," ujar Andi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/8).

Baca juga: Andi Arief Sebut Sandiaga Bayar Rp 500 M untuk Jadi Cawapres

Saat ditanya soal bukti transaksi, ia juga berkilah karena memang ia tidak punya. "Ya, itu kan nanti tergantung dari penyelidikan pihak kepolisian kan, makanya kita minta kepada kepolisian Indonesia, karena selama ini KPK diam. Kita sayangkan mengapa KPK diam. Karena ini merupakan suatu fakta yang telah dilontarkan Andi Arief," kata Lisman.

Lisman juga mempertanyakan mengapa KPK diam dalam kasus ini. Padahal, isu uang mahar Rp 500 miliar telah menjadi konsumsi publik. Lisman pun menginginkan agar polisi menyelidiki kasus ini supaya benderang kejelasannya.

"Kita laporkan bahwa posisi (Sandiaga) Uno itu masih wagub. Nah, setelah itu dia mencalonkan sebagai cawapres. Tapi, dalam posisi menghantarkan uang tersebut, seperti yang dikatakan Andi Arief, itu kan besar Rp 500 milliar. Harusnya KPK proaktif dengan pemberitaan itu. Siapa yang punya duit di Indonesia uang Rp 1 triliun bisa dikasih cash," kata Lisman.

Lisman juga mengatakan akan datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan politik uang ini. Walaupun, ia hanya datang membawa bukti berupa kicauan Andi Arief di Twitter.

Baca: Andi Arief: Saya tak Pernah Buat Isu

Sejumlah pihak pun kemudian merasa perlu melakukan pelaporan kepada Bawaslu. Hingga Rabu (15/8), Sandiaga sudah dilaporkan ke ke Bawaslu terkait dugaan praktik politik uang oleh tiga pelapor.

Pada Rabu, pelaporan akan disampaikan oleh Forum Pengawal Demokrasi Bersih. Sebelumnya, Sekjen Rumah Relawan Nusantara Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahmi Hakiem, melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno. Menurut mereka, Sandiaga diduga melanggar pasal 228 dan pasal 327 UU Pemilu Nomor 2017 yang melarang parpol menerima imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon wakil presiden (cawapres) koalisi Gerindra di mana kami duga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, " kata Fahmy menjelaskan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Fahmy melanjutkan, pihaknya membawa sejumlah bukti, yakni pernyataan Andi Arief dalam akun Twitter-nya beberapa waktu lalu. Bukti kedua, pernyataan Andi Arief yang menyebut bahwa ada mahar politik masing-masing sebesar Rp 500 miliar sebagai dana kampanye untuk PAN dan PKS.

"Sedangkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah diatur bahwa batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan untuk partai maksimal sebesar Rp 2,5 miliar (pasal 327)," ujarnya menjelaskan.

Selain itu, dalam pasal 228 menyebut parpol dilarang menerima imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Meskipun telah menyampaikan laporan, tetapi Bawaslu masih meminta Fahmy melengkapi berkas laporannya.

Sekretaris Jenderal Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin, juga melaporkan Sandiaga ke Bawaslu. Zakir mengatakan, dia beserta tim menindaklanjuti informasi awal dari Andi Arief.

"Saya bersama Federasi Indonesia Bersatu menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Pak Andi Arief. Sebab, patut diduga ada mahar politik dari salah satu bakal cawapres yang saat ini maju," ujar Zakir kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Menurut Zakir, pernyataan Andi Arief sangat perlu ditelusuri. Sebab, Andi berkali-kali sudah menyatakan mendapatkan informasi soal mahar politik dari pihak-pihak yang bisa dipercaya. 

"Artinya, apakah ada langkah respons atas informasi ini? Kami membawa sejumlah bukti berupa pernyataan Andi Arief di sejumlah media massa, kemudian bukti dari pernyataan akun resmi Twitter-nya. Terkait benar atau tidak dugaan mahar politik ini, kami minta Bawaslu untuk memproses laporan kami," katanya menegaskan.

Baca juga: Perludem: Bawaslu Harus Telusuri Isu Mahar Sandiaga

Atas berbagai laporan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno. KPU juga meminta agar sejumlah pihak melaporkan saja jika ada yang merasa keberatan dengan dugaan pemberian mahar tersebut.

"Silakan buktikan saja dan laporkan daripada hanya sekadar wacana. Kalau memang sudah ada yang melaporkan kepada Bawaslu, maka Bawaslu harus segera menindaklanjuti," ujar Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8) malam.

Ilham mengungkapkan, pihaknya merasa khawatir dengan isu dugaan mahar politik ini. Karena itu, Bawaslu diminta segera memproses sebagaimana aturan yang ada.

"Ini tentu menjadi kewenangan Bawaslu. Tetapi, kalau nantinya ada rekomendasi Bawaslu untuk kami tindak lanjuti (terkait proses dugaan mahar politik), kami akan melakukan tindak lanjut. Kami ikuti aturan saja," kata Ilham menegaskan.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, akan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan mahar politik yang dilakukan oleh bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan yang diterima Bawaslu pada Selasa.

"Bawaslu harus siap menindaklanjuti laporan ini. Kami nanti akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui soal dugaan suap ini," ujar Fritz saat dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.

Fritz tidak memerinci siapa saja pihak yang nanti akan dipanggil oleh Bawaslu. Namun, Fritz menegaskan, semua pihak yang nantinya diundang untuk memberikan keterangan, tidak boleh mangkir dari panggilan Bawaslu.

"Kami harap pihak yang nanti dimintai keterangan tidak menolak. Semua wajib hadir sehingga hal-hal yang tidak jelas bisa kami pertegas dengan meminta keterangan mereka," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Fritz juga mengonfirmasi jika sanksi atas mahar politik hanya bisa dikenakan kepada parpol. Berdasarkan aturan pada pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, jika mahar politik terbukti, maka parpol yang pengul dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam pemilu berikutnya.

Sementara itu, untuk individu atau calon yang memberikan mahar politik sendiri belum diatur adanya sanksi. Dalam UU Pemilu, aturan terkait sanksi kepada individu tidak ada.

"Tapi, akan kami lihat apakah ada pasal lain. Mungkin itu tidak menjadi kewenangan Bawaslu, tetapi ada kewenangan bagi lembaga lain," ujar Fritz menambahkan. 

Baca Juga: PKS Tegaskan Tetap Bawa Persoalan Andi Arief ke Ranah Hukum

Reaksi Sandiaga

Pada Selasa (14/8), Sandiaga Uno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Selain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Sandiaga juga mengaku berkonsultasi terkait isu mahar politik yang tengah menerpanya.

Kepada wartawan, Sandiaga membantah bahwa dia memberikan mahar agar bisa mendampingi Prabowo dalam bursa Pilpres 2019. "Tidak ada (mahar politik)," ujar Sandiaga menegaskan di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/8).

Sandi memastikan, apa yang dilakukannya selama menjadi bakal cawapres mulai dari proses penentuan dari segi perencanaan maupun pembiayaan kampanye dilakukan secara transparan dan terbuka. Sandi mengaku telah bertemu dengan Direktur LHKPN KPK Cahya Harefa.

"Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah (mahar politik) dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar bahwa ada yang menjadi ungkapan yang selama ini ada di masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said, menjelaskan, mereka ingin pemilu berjalan dengan baik sehingga dalam urusan keuangan itu dikelola dengan transparan.

"Tidak ada cerita mahar. Tidak ada pemberian apa pun dan itu bisa di-trace ke laporan kekayaannya nanti," ujar Sudirman Said.

Sudirman menerangkan, nantinya bila sudah mulai masuk masa kampanye, tim pemenangan akan menyusun anggaran yang bisa diakses masyarakat umum secara terbuka. Berapa besarnya biaya kampanye pun, lanjut Sudirman, akan dikomunikasikan dengan para kandidat.

"Kandidat tidak punya batasan apa pun untuk menyumbang berapa pun untuk dana kampanye. Begitu pun Pak Sandi sebagai anggota Gerindra boleh menyumbang berapa pun," ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK memberikan tanggapan soal polemik isu mahar Rp 500 miliar terkait pencalonan Sandiaga. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK belum bisa masuk ke dalam kasus itu.

"Ya, kami tidak bisa masuk di situ ya, bukan kompetensinya KPK. Itu jelas pasti kompetensinya Bawaslu dan KPU," kata Saut, Senin (13/8).

"Kami belum bisa masuk ke sana karena memang kami lihat dulu ini kan konteksnya filosofi pilkada ataupun pilpres, tetapi kalau kemudian kami nanti bisa buktikan dia mengambil sesuatu tempat yang kemudian itu ada kaitannya dengan jabatannya, baru bisa," ungkap Saut.

Lebih lanjut, Saut pun mengingatkan bahwa sebelumnya KPK telah merekomendasikan tiga hal tentang partai politik. Di antaranya soal kaderisasi, biaya partai politik, dan kode etik.

"Itu kan rekomendasinya KPK yang kami lakukan jauh sebelum pilkada serentak itu dijalankan, perlunya kode etik, perlunya kaderisasi, transparansi dana. Tujuannya itu adalah bahwa sebenarnya munculnya pemimpin-pemimpin kita yang minim disintegritas atau mereka adalah yang berintegritas lewat tiga hal yang kami rekomendasikan itu," ungkap Saut.

photo
Respons Pasar Atas Capres-Cawapres 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement