Ahad 12 Aug 2018 02:00 WIB

Hati-Hati, Modus Narkoba Bungkus Permen Masih Beredar

Kurir menyebut ia mendapat perintah kirim narkoba dari narapidana di Lapas Kebon Waru

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Polres Bandung menangkap seorang kurir narkoba jenis sabtu dan ekstasi berinisial AIA berusia 26 tahun di jalan Margahayu, Kabupaten Bandung. Kurir tersebut diketahui membawa narkoba tersebut dengan modus menggunakan bungkus permen dan tisu basah.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 128 butir jenis ekstasi yang dibungkus tisu, 10 paket kecil sabu, dan tujuh paket sedang sabu. Selain itu, lima paket kecil sabu yang dibungkus permen masing-masing seberat 1 gram. 

 

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap AIA dan menggeledah rumahnya kemudian mengamankan barang bukti. Menurutnya, tersangka mengaku dititipi sabu dan ekstasi dari tersangka DEO yang menjadi DPO.

 

"Ratusan butir pil ekstasi dan sabu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," ujarnya di Mapolres Bandung, Sabtu (11/8). 

 

Ia menuturkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika. Ia merupakan tersangka pengguna, pemilik, sekaligus pengedar narkoba.

 

"Pasalnya 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127. Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya. Dia menambahkan, jika diuangkan maka barang bukti tersebut mencapai Rp 128 juta dan masing-masing bungkus permen nilainya Rp 1, 3 juta per bungkus.

 

Atas temuan itu, Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk mengecek produk-produk makanan yang dikonsumsi anak-anak. Langkah tersebut sebagai antisipasi agar anak-anak tidak terjerat narkoba. 

 

Sementara tersangka AIA mengaku sengaja menggunakan bungkus permen dan tisu basah untuk menyimpan sabu dan ekstasi demi mengelabui polisi. Ia pun sekarang mengaku menyesal atas perbuatannya. 

 

"Saya diperintah dari atas (bos) untuk membungkus (narkoba) dengan bungkus tisu dan permen," katanya.

 

Ia menuturkan, hanya seorang kurir yang diperintah seseorang yang diakuinya atasannya yaitu narapidana di Lapas Kebon Waru. Setiap pengiriman, ia diberi upah Rp 800 sampai Rp 1 juta sekali kirim dan tergantung jumlah barang yang dikirim.

 

"Saya baru tiga kali (ngirim). Saya dikasih nomor (pelanggan) dari bos terus saya kirim. Komunikasi dengan bos pakai telepon," katanya. Ia mengungkapkan uang upah yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhannya seperti membeli baju dan sepatu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement