Kamis 09 Aug 2018 07:28 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Sukabumi Dipertahankan Jadi Sawah

Alih fungsi lahan pertanian di Sukabumi mencapai rata-rata 50 hektare per tahun.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)
Foto: banten.go.id
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi berupaya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari upaya alih fungsi lahan. Total jumlah LP2B di Kota Sukabumi mencapai 321 hektare.

"Lahan pertanian pangan berkelanjutan masih aman dari dampak perkembangan dan pembangunan yang setiap tahunnya terus meningkat sangat pesat,’’ ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi kepada wartawan, Kamis (9/8).

Menurut Kardina, luas LP2B di Kota Sukabumi seluruhnya mencapai 321 hektare. Sementara total luas lahan pertanian di Kota Sukabumi mencapai 1.484 hektare.

Alih fungsi lahan di Kota Sukabumi setiap tahunnya dinilai cukup tinggi. Kardina menerangkan, alih fungsi lahan di Kota Sukabumi rata-rata setiap tahun mencapai 50 hektare. Lahan tersebut berubah menjadi kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, perusahaaan, dan lain sebagainya.

Menurutnya, penyebab alih fungsi lahan diakibatkan oleh berbagai faktor. Hal itu di antaranya akibat kondisi sosial ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan. Misalnya tekanan ekonomi pada saat terjadi krisis ekonomi sehingga banyak petani yang menjual aset miliknya berupa sawah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Perubahan tersebut berdampak pada peningkatan alih fungsi lahan. Hal itu juga meningkatkan penguasaan lahan oleh para pemilik modal.

Alih fungsi lahan juga dipengaruhi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Faktor lainnya karena dinamika pertumbuhan perkotaan dan demografi.

Alih fungsi lahan di tengah perkembangan perkotaan dinilai tidak bisa dihindari. Namun, Pemkot Sukabumi melalui DKP3 bersama dengan elemen terkait lainnya tetap berupaya maksimal mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian.

"Khsusus untuk LP2B di Kota Sukabumi yang luasnya mencapai 321 hektare sangat aman dari dampak perkembangan dan pembangunan,’’ kata Kardina. Hal itu karena lokasinya jauh dari jalan raya dan diharapkan alih fungsi lahan pada LP2B tidak terjadi.

Saat ini, ungkap Kardina, Pemkot berupaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga masyarakat khususnya para pemilik LP2B di Kota Sukabumi. Mereka diminta untuk secara optimal mempertahankannya agar tidak terjadi alih fungsi.

Pemkot juga melakukan pembinaan kepada para kelompok tani dan menginventarisasi lahan-lahan tidur. Targetnya langkah tersebut dapat meningkatkan partisipasi warga akan pentingnya ketahanan pangan dengan mencegah perubahan alih fungsi lahan pertanian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement