Ahad 05 Aug 2018 20:02 WIB

Daftar Caleg Sementara Pemilu 2019 tak Bisa Serentak

penetapan DCS 16 parpol bisa dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lima hari.

Rep: Dian Erika N/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah panitia beraktivitas saat pendaftaran dan penelitian dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif Pemilu Tahun 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah panitia beraktivitas saat pendaftaran dan penelitian dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif Pemilu Tahun 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan ada kemungkinan penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg Pemilu 2019 tidak bisa serentak. Daftar bakal caleg kemungkinan akan diumumkan secara bertahap per parpol dalam kurun waktu 8 Augustus - 12 Agustus 2018.

"Penetapan DCS itu kan untuk 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019. Maka pasti tidak bisa dilakukan secara serentak," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (5/8).

KPU sendiri telah menjadwalkan penyusunan dan penetapan DCS pada 8 Agustus - 12 Agustus 2018. Maka, kata Wahyu, penetapan DCS 16 parpol bisa dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lima hari itu.

"Parpol ini, kemudian parpol itu, kemudian dilanjutkan parpo lainnya. Sehingga kalaupun ada putusan sengketa yang bertentangan dengan keputusan yang disampaikan oleh KPU sebelumnya, maka masih ada waktu untuk menyesuaikan," jelas Wahyu.

Sementara itu, terkait dengan sengeketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh Partai Hanura, Wahyu yakin bisa tetap mengakomodasi jika hasilnya berbeda dengan yang telah diputuskan oleh KPU. "Karena bertahap itu tadi, maka bisa saja Hanura nanti pengelolaan (data DCS-nya), pada saat terakhir, tetapi masih tetap dalam kurun waktu sepanjang 8 Agustus - 12 Agustus 2018," tambah Wahyu.

Data tak sesuai

Sementara itu, Iwan mengungkap banyak parpol yang tidak memiliki data sesuai dengan sistem informasi pencalonan (SILON). Karena itu, KPU membuat kebijakan dengan menjadikan hardcopy sebagai pedoman data pendaftaran bakal caleg.

"Pada saat awal parpol mendaftarkan bakal caleg DPR ke KPU, ada banyak sekali parpol yang data pada hardcopy-nya tidak sama dengan data di SILON. Ini terjadi tidak hanya di Partai Hanura saja," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (5/8).

Karena itu, KPU akhirnya membuat kebijakan untuk menghadapi situasi tersebut. "Jika demikian, maka pedomannya adalah dokumen hardcopy. Mengapa demikian ? sebab dokumen ini yang lebih autotentik dan ada tandatangan pimpinan parpolnya,"lanjut dia.

Maka konsekuensi selanjutnya, SILON harus menyesuaikan hardcopy. Petunjuk teknis ini, kata Wahyu, telah disampaikan kepada semua parpol, termasuk Hanura. 

"Mungkin saja memang benar sembilan bakal caleg Hanura yang berstatus memenuhi syarat itu dari SILON. Tetapi SILON itu kan juga harus didukung hardkopy yang memiliki kekuatan hukum baru. Memang sebenernya kalau parpol tertib sejak awal, tidak akan ada  perbedaan. Mestinya kalau ada perubahan di hardcopy, ada juga perubahan di SILON. Nah ini (kasus Partau Hanura) kan tidak begitu, sehingga dinamika perubahan hardkopy di internal parpol ini menjadi tidak nyambung dengan situasi di SILON," papar Wahyu.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah, mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan sengketa pendaftaran bakal caleg terhadap KPU ke Bawaslu. Dalam gugatan itu, Hanura meminta KPU mau memeriksa kelengkapan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg yang telah diserahkan.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu sore ini," ujar Inas ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (3/8) petang.

Hanura meminta agar KPU mengakomodasi perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg. Sebab, kata Inas, dalam menerima berkas perbaikan, KPU hanya berbasis kepada data dalam SILON.

"KPU kan tidak mau membuka boks (berisi berkas perbaikan pendaftaran). KPU hanya membuka rekapitulasi saja. Padahal yang penting itu kan dokumen dari masing-masing bakal calegnya," tegas Inas.

Inas juga menampik pernyataan KPU yang menyebut hanya ada sembilan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Menurut dia, data KPU tersebut hanya bersumber dari SILON.

"Itu dari SILON, sementara data di SILON itu belum lengkap. Setelah itu pengisian SILON di ditutup. KPU kemudian meminta kami mengumpulkan berkas saja. Aturan ini kan membingungkan," ungkapnya.

Inas juga mengkonfirmasi terkait foto bakal caleg yang tidak ada. Dia menuturkan, foto caleg bukannya tidak ada, melainkan terlepas.

"Kemudian soal alamat bakal caleg yang dikatakan tidak ada, itu memang ada kesalahan. Seharusnya ditulis alamat caleg, tetapi kami isi dengan dapil. Kami sudah meminta KPU untuk memberi waktu perbaikan, tetapi mereka tidak memberikan waktu," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement